PENEGAKAN HUKUM

Ada Dugaan Pencucian Uang, PPATK Kirim 25 Hasil Analisis ke DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Mei 2022 | 07:00 WIB
Ada Dugaan Pencucian Uang, PPATK Kirim 25 Hasil Analisis ke DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeklaim telah menyelesaikan sebanyak 151 hasil analisis atas dugaan tindak pidana pencucian uang selama kuartal I/2022.

Hasil analisis yang diselesaikan PPATK pada kuartal I/2022 tersebut mengalami penurunan sebesar 11% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

"PPATK telah menyampaikan hasil analisis kepada penyidik sebanyak 151 hasil analisis dengan 60 hasil analisis proaktif dan 91 hasil analisis inquiry," tulis PPATK, dikutip pada Kamis (5/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hasil analisis proaktif merupakan hasil adalah hasil analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK. Sementara itu, hasil analisis inquiry adalah hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum.

Sebanyak 91 hasil analisis inquiry yang telah diselesaikan oleh PPATK berdasarkan pada 91 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). Adapun 60 hasil hasil analisis proaktif yang diselesaikan PPATK berdasarkan pada 9 LTKM yang telah diterima sebelumnya.

Apabila diperinci dari tindak pidana asalnya, sebanyak 25 hasil analisis yang telah diselesaikan adalah hasil analisis atas dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sejalan dengan hal tersebut, jumlah hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK kepada Ditjen Pajak (DJP) sebanyak 25 hasil analisis.

Mayoritas hasil analisis yang diselesaikan PPATK dan telah disampaikan kepada penyidik hingga Maret 2022 merupakan hasil analisis dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Jumlah hasil analisis terkait dengan tindak pidana korupsi sebanyak 35 hasil analisis.

PPATK adalah lembaga sentral (focal point) yang mengoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Lembaga PPATK pertama kali dikenal di Indonesia dalam UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Guna memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diterbitkan pada 22 Oktober 2010 menggantikan undang-undang terdahulu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra