KOTA BOGOR

Ada Diskon & Pemutihan Pajak untuk Warga Bogor! Simak Ketentuannya

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Februari 2022 | 18:00 WIB
Ada Diskon & Pemutihan Pajak untuk Warga Bogor! Simak Ketentuannya

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan relaksasi pajak berupa keringanan pokok PBB dan penghapusan sanksi denda.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan insentif pajak daerah diberikan kembali pada tahun ini mengingat pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

"Oleh karena itu, semua yang diluncurkan konteksnya menyeimbangkan antara realitas yang ada sekaligus target-target pendapatan. Tetap kami menyesuaikan dengan perkembangan," ujar Bima seperti dilansir radarbogor.id, dikutip Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Melalui Peraturan Wali Kota Bogor 7/2022, Pemkot Bogor memberikan keringanan pokok PBB bagi wajib pajak yang melunasi pokok PBB tahun pajak 2022 pada Februari hingga April 2022.

Bila wajib pajak melunasi PBB tahun pajak 2022 pada Februari, Pemkot Bogor memberikan keringanan pokok pajak sebesar 15%. Bila PBB dilunasi pada Maret 2022, diskon yang diberikan berkurang menjadi 10%.

Bila wajib pajak baru melunasi PBB terutang pada April 2022, diskon yang diberikan berkurangan menjadi hanya sebesar 5%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain diskon atas PBB 2022, Pemkot Bogor juga memberikan diskon atas pokok tunggakan PBB tahun pajak 2017 hingga 1992 yang dilunasi wajib pajak pada Februari hingga April 2022.

Terakhir, Pemkot Bogor juga memberikan penghapusan denda atas tunggakan PBB tahun pajak 2021 dan tahun pajak sebelumnya. Denda dihapuskan bila pokok PBB dilunasi paling lambat pada akhir April 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?