KOTA SEMARANG

Ada Diskon Pajak, Setoran PBB Moncer

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juli 2020 | 17:43 WIB
Ada Diskon Pajak, Setoran PBB Moncer

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEMARANG, DDTCNews—Pemkot Semarang, Jawa Tengah menyebutkan setoran pajak bumi dan bangunan pedesaan & perkotaan (PBB-P2) sepanjang semester I/2020 mencapai Rp332,8 miliar, atau 80% dari target tahun ini sebesar Rp416 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Agus Wuryanto mengatakan realisasi setoran PBB-P2 yang positif tersebut juga menjadi salah satu penopang kinerja penerimaan daerah dalam paruh pertama tahun ini.

"Salah satu pajak daerah yang cukup mendongkrak pendapatan itu PBB-P2, di mana hingga akhir semester satu ini realisasinya sudah mencapai 80% dari target," katanya dikutip Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Agus menerangkan kinerja ciamik setoran PBB-P2 tersebut juga tidak bisa dilepaskan dengan kebijakan insentif yang digulirkan Pemkot Semarang mulai April 2020 sampai dengan Juni 2020.

Insentif yang dimaksud berupa diskon atau pemangkasan pajak. Diskon PBB-P2 diberikan dengan rentang 5% hingga 15%. Diskon sebesar 15% diberikan untuk wajib pajak yang melunasi utang PBB-P2 pada April 2020.

Selanjutnya, diskon sebesar 10% diberikan untuk wajib pajak yang menyetorkan PBB-P2 terutang pada Mei 2020. Sementara itu, bagi wajib pajak yang membayar utang PBB-P2 pada Juni 2020 akan diberi diskon sebesar 5%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Tak hanya itu, sekolah dan rumah sakit juga diberikan diskon PBB hingga 25%. Diskon PBB-P2 tersebut akan diberikan secara otomatis melalui sistem, tanpa perlu ada pengajuan permohonan.

Meski begitu, capaian kinerja PBB-P2 itu tidak diikuti dengan jenis pajak daerah lainnya. Misal, setoran pajak hotel dan restoran. Menurutnya, penerimaan untuk dua pajak daerah tersebut anjlok sekitar 60% ketimbang periode yang sama tahun lalu.

"Pendapatan restoran lebih tinggi sedikit. Namun secara overall turun 60% (yoy). Kami harap APBD Perubahan 2020 bisa ditambah lagi (pendapatan) khususnya dari sektor restoran," tutur Agus dikutip dari Jaga Berita.

Untuk diketahui, restoran dan hotel juga turut mendapatkan insentif pajak dari pemkot berupa keleluasaan pembayaran pajak untuk Masa April hingga Juni 2020 yang dapat dibayarkan sekaligus pada Juli 2020 tanpa dikenai denda keterlambatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN