PROVINSI DKI JAKARTA

Ada Diskon Pajak Kendaraan, Warga DKI Boleh Bayar Lebih Cepat

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Ada Diskon Pajak Kendaraan, Warga DKI Boleh Bayar Lebih Cepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelum masa pembayaran PKB terutang agar dapat memanfaatkan keringanan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) Pergub 60/2021, pembayaran pokok PKB dapat dilakukan meskipun PKB yang terutang belum memenuhi ketentuan 40 hari sebelum berakhirnya masa pajak.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku selama periode kebijakan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam pergub ini," bunyi Pasal 8 ayat (2) Pergub 60/2021, dikutip Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai contoh, apabila PKB tahun pajak 2021 terutang atas kendaraan bermotor milik wajib pajak baru jatuh tempo pada November 2021, wajib pajak dapat membayar PKB tersebut pada Agustus hingga September 2021 untuk mendapatkan diskon pajak.

Merujuk pada Pasal 7 Pergub 60/2021, diskon pokok pajak 10% diberikan jika wajib pajak membayar PKB tahun pajak 2021 pada Agustus 2021. Bila PKB baru dibayarkan wajib pajak pada September 2021 maka diskon pokok yang diberikan hanya 5%.

Selain memberikan diskon pokok PKB pada tahun berjalan, wajib pajak yang membayar tunggakan PKB tahun-tahun pajak sebelumnya juga bisa mendapatkan keringanan hingga 5%. Insentif diberikan bila PKB terutang dibayar pada Agustus hingga September 2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak yang membayar tunggakan PKB pada Agustus—September 2021 juga akan mendapatkan pemutihan pajak atau dibebaskan dari sanksi bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak.

Keringanan dan pemutihan PKB tersebut diberikan otomatis dan secara jabatan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak. Penyesuaian dilakukan Badan Pendapatan Daerah bersama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2021 | 23:34 WIB

dengan adanya diskon ini sehingga dapat membantu masyarakat dki untuk membayarkan pajak kendaraannya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra