PROVINSI DKI JAKARTA

Ada Diskon Pajak Kendaraan, Warga DKI Boleh Bayar Lebih Cepat

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Ada Diskon Pajak Kendaraan, Warga DKI Boleh Bayar Lebih Cepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelum masa pembayaran PKB terutang agar dapat memanfaatkan keringanan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) Pergub 60/2021, pembayaran pokok PKB dapat dilakukan meskipun PKB yang terutang belum memenuhi ketentuan 40 hari sebelum berakhirnya masa pajak.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku selama periode kebijakan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam pergub ini," bunyi Pasal 8 ayat (2) Pergub 60/2021, dikutip Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Sebagai contoh, apabila PKB tahun pajak 2021 terutang atas kendaraan bermotor milik wajib pajak baru jatuh tempo pada November 2021, wajib pajak dapat membayar PKB tersebut pada Agustus hingga September 2021 untuk mendapatkan diskon pajak.

Merujuk pada Pasal 7 Pergub 60/2021, diskon pokok pajak 10% diberikan jika wajib pajak membayar PKB tahun pajak 2021 pada Agustus 2021. Bila PKB baru dibayarkan wajib pajak pada September 2021 maka diskon pokok yang diberikan hanya 5%.

Selain memberikan diskon pokok PKB pada tahun berjalan, wajib pajak yang membayar tunggakan PKB tahun-tahun pajak sebelumnya juga bisa mendapatkan keringanan hingga 5%. Insentif diberikan bila PKB terutang dibayar pada Agustus hingga September 2021.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Wajib pajak yang membayar tunggakan PKB pada Agustus—September 2021 juga akan mendapatkan pemutihan pajak atau dibebaskan dari sanksi bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak.

Keringanan dan pemutihan PKB tersebut diberikan otomatis dan secara jabatan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak. Penyesuaian dilakukan Badan Pendapatan Daerah bersama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2021 | 23:34 WIB

dengan adanya diskon ini sehingga dapat membantu masyarakat dki untuk membayarkan pajak kendaraannya

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI