KOTA TANJUNGPINANG

Ada Diskon dan Pemutihan PBB, Pemkot Imbau Warga untuk Manfaatkan

Muhamad Wildan | Minggu, 04 September 2022 | 09:30 WIB
Ada Diskon dan Pemutihan PBB, Pemkot Imbau Warga untuk Manfaatkan

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemkot Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk segara memanfaatkan insentif pajak berupa pengurangan pokok dan penghapusan sanksi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan fasilitas tersebut diberikan bagi para wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB-nya paling lambat pada akhir November 2022.

"Semoga kebijakan ini memberikan keringanan kepada seluruh masyarakat kota Tanjungpinang," katanya, dikutip pada Minggu (4/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak 1995 hingga 2012 akan diberikan fasilitas berupa keringanan pokok sebesar 70%. Atas tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2017, diskon pokok diberikan sebesar 50%.

"Wali kota juga menghapus sanksi administratif untuk masa pajak tahun 1995-2022 sebesar 100%," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang Said Alvie.

Untuk memanfaatkan kedua fasilitas itu, lanjut Alvie, wajib pajak harus menyampaikan permohonan kepada BPPRD terlebih dahulu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain keringanan pokok dan pemutihan PBB, pemkot juga memberikan fasilitas pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk peserta pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Tambahan informasi, realisasi penerimaan PBB hingga 31 Juli 2022 sudah mencapai Rp7,8 miliar atau 48% dari total target yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp16,5 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra