KOTA TANJUNGPINANG

Ada Diskon dan Pemutihan PBB, Pemkot Imbau Warga untuk Manfaatkan

Muhamad Wildan | Minggu, 04 September 2022 | 09:30 WIB
Ada Diskon dan Pemutihan PBB, Pemkot Imbau Warga untuk Manfaatkan

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemkot Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk segara memanfaatkan insentif pajak berupa pengurangan pokok dan penghapusan sanksi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan fasilitas tersebut diberikan bagi para wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB-nya paling lambat pada akhir November 2022.

"Semoga kebijakan ini memberikan keringanan kepada seluruh masyarakat kota Tanjungpinang," katanya, dikutip pada Minggu (4/9/2022).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak 1995 hingga 2012 akan diberikan fasilitas berupa keringanan pokok sebesar 70%. Atas tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2017, diskon pokok diberikan sebesar 50%.

"Wali kota juga menghapus sanksi administratif untuk masa pajak tahun 1995-2022 sebesar 100%," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang Said Alvie.

Untuk memanfaatkan kedua fasilitas itu, lanjut Alvie, wajib pajak harus menyampaikan permohonan kepada BPPRD terlebih dahulu.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Selain keringanan pokok dan pemutihan PBB, pemkot juga memberikan fasilitas pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk peserta pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Tambahan informasi, realisasi penerimaan PBB hingga 31 Juli 2022 sudah mencapai Rp7,8 miliar atau 48% dari total target yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp16,5 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?