SINGAPURA

Ada Covid-19, Penerimaan Pajak Negara Ini Tumbuh 2,1%

Dian Kurniati | Selasa, 20 Oktober 2020 | 16:01 WIB
Ada Covid-19, Penerimaan Pajak Negara Ini Tumbuh 2,1%

Seorang perempuan berpayung menyeberang jalan di keramaian jalanan Singapura, beberapa waktu lalu. Otoritas pajak Singapura meraup setoran pajak S$53,5 miliar atau Rp580,16 triliun sepanjang tahun fiskal 2019/2020 atau tumbuh 2,1% secara tahunan, walaupun ada pandemi Covid-19. (Foto: unsplash.com)

SINGAPURA, DDTCNews - Otoritas pajak Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore/IRAS) mengumpulkan penerimaan pajak S$53,5 miliar atau Rp580,16 triliun sepanjang tahun fiskal 2019/2020 atau tumbuh 2,1% secara tahunan, walaupun ada pandemi Covid-19.

IRAS dalam laporan tahunannya menyebut realisasi itu 72% dari pendapatan operasional pemerintah setara 10,5% dari produk domestik bruto (PDB) Singapura. Penerimaan pajak penghasilan pada 2019/2020 mencapai S$30,8 miliar, atau tumbuh 4,8% dibandingkan dengan periode sebelumnya.

"Total PPh, terdiri atas PPh badan, PPh orang pribadi, dan withholding tax mencakup lebih dari setengah dari total penerimaan, atau 57%," bunyi laporan yang dirilis Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Pemungutan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) meningkat "secara marginal" sebesar 0,2% menjadi S$ 11,2 miliar. Penerimaan GST menyumbang 21% dari total pengumpulan pajak oleh IRAS.

Sementara pengumpulan pajak properti naik, pengumpulan bea materai turun hampir 9%. IRAS mengaitkan realisasi tersebut dengan penurunan jumlah transaksi properti. "Biaya pengumpulan pajak tetap rendah di bawah 1 sen, pada 0,78% untuk setiap dolar yang dikumpulkan," kata IRAS.

IRAS melaporkan tingkat tunggakan pajak tetap rendah di posisi 0,79%. Tunggakan tahun berjalan untuk PPh, GST, dan pajak properti turun menjadi S$357 juta, dari S$373 juta pada tahun fiskal 2018/2019.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Melalui laporan tersebut IRAS juga melaporkan perannya mendukung pemerintah menekan dampak pandemi Covid-19 dengan memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat Singapura.

Bantuan itu misalnya berupa skema kredit upah, skema dukungan pekerjaan, hibah tunai pemerintah, dan insentif pertumbuhan lapangan kerja. Melalui skema ini, pemerintah mencairkan hibah senilai S$18 miliar sepanjang tahun ini.

"[Hibah ini] membantu bisnis dan warga Singapura melewati periode ketidakpastian ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 ini," ungkap IRAS.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Dari sisi prosedur pembayaran pajak, IRAS melaporkan terus peningkatan penggunaan layanan digital untuk 'membuat pembayaran pajak lebih mulus dan tidak merepotkan'.

IRAS mengatakan untuk penilaian pajak tahun 2019/2020, sekitar 1.600 pengemudi taksi dan mobil pribadi menggunakan skema pengisian formulir pajak lisan serta chatbot interaktif.

Seperti dilansir dari channelnewsasia.com, IRAS juga menyoroti beberapa inisiatif lain untuk menyederhanakan pengajuan pajak, termasuk tagihan pajak properti interaktif (i-Bill) hasil kolaborasi IRAS dan Accounting and Corporate Regulatory Authority serta beberapa penyedia software akuntansi.

IRAS menyebut i-Bill ini lebih canggih dari e-Bill yang dipakai saat ini, dengan proses pengarsipan yang lebih sederhana untuk wajib pajak badan. Sekitar 200.000 perusahaan diharapkan mendapat manfaat dari inisiatif ini. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Oktober 2020 | 23:33 WIB

Singapura patut dijadikan contoh bagi Indonesia mengingat proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini akan mengalami resesi sehingga pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pemasukan negara terutama dari pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses