DDTC ACADEMY - IN HOUSE TRAINING

Ada Aturan Penyusutan dan Amortisasi Terbaru! Wajib Pajak Harus Tahu

DDTC Academy | Selasa, 08 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Ada Aturan Penyusutan dan Amortisasi Terbaru! Wajib Pajak Harus Tahu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Biaya penyusutan dan amortisasi merupakan salah satu pengurang penghasilan bruto yang diizinkan secara fiskal. Dalam hal ini, wajib pajak badan memiliki opsi untuk menghitung penyusutan berdasarkan standar akuntansi komersial, tetapi ketika melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, mereka harus menerapkan penyusutan fiskal.

Ketika terdapat selisih antara jumlah penyusutan fiskal dan penyusutan komersial, perlu dilakukan rekonsiliasi fiskal. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai konsep dan metode penyusutan yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan sangat penting bagi wajib pajak badan.

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/2023, wajib pajak mendapatkan fleksibilitas untuk melakukan penyusutan atau amortisasi berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya sesuai dengan pembukuan mereka. Namun, aturan ini berlaku hanya untuk bangunan permanen dan harta tak berwujud dengan masa manfaat di atas 20 tahun. Penyusutan atau amortisasi berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya dapat dilakukan dengan syarat dilaksanakan secara taat asas dan sesuai ketentuan.

Perlu ditekankan bahwa pada masa transisi, dimulai sejak tahun pajak 2022, wajib pajak dapat menggunakan masa manfaat sesuai dengan catatan pembukuan mereka. Tetapi, penting untuk diingat bahwa wajib pajak harus memberitahukan kepada Dirjen Pajak paling lambat pada tanggal 30 April 2024.

Selain itu, PMK 72/2023 juga mengatur tentang penyusutan atas biaya perbaikan harta berwujud. Secara umum, biaya perbaikan atas harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun harus dibebankan melalui penyusutan. Penambahan biaya perbaikan tersebut dihitung dalam nilai sisa buku fiskal harta berwujud. Jika perbaikan tidak meningkatkan masa manfaat harta berwujud, maka penghitungan penyusutan dilakukan berdasarkan sisa masa manfaat fiskal harta tersebut.

Jika perbaikan menyebabkan peningkatan masa manfaat, maka penghitungan penyusutan dilakukan berdasarkan sisa masa manfaat fiskal harta berwujud ditambah dengan tambahan masa manfaat. Masa manfaat kelompok harta berwujud harus dipertimbangkan sebagai batas waktu maksimal untuk melakukan penyusutan.

Dalam menghadapi ketentuan perpajakan terbaru seperti Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 dan PMK 72/2023 yang mengatur tentang penyusutan dan amortisasi fiskal, perusahaan harus jeli dalam memahami ketentuan tersebut. Perusahaan sebagai wajib pajak harus memahami ketentuan terkait kriteria bangunan perm anen dan harta tak berwujud yang dapat disusutkan atau diamortisasi sesuai masa manfaat, dan juga bagaimana pengadministrasiannya.

Bersamaan dengan diberlakukannya PMK 72/2023, DDTC Academy hadir memberikan jawaban kepada perusahaan Anda dalam memahami ketentuan amortisasi dan penyusutan terbaru melalui program pelatihan bernama In-house Training (IHT). 

In-House Training merupakan program pelatihan yang khusus dirancang sesuai kebutuhan perusahaan Anda. Anda dapat memilih bebas topik yang dibutuhkan, seperti topik Pembaharuan Ketentuan Penyusutan dan Amortisasi Sebagaimana Diatur Dalam PMK 72/2023

Diajarkan oleh profesional DDTC  yang berpengalaman dan berkualitas tinggi, serta memiliki sertifikasi internasional yang diakui global, IHT kami memberikan pelatihan yang komprehensif dan terperinci mengenai pajak penghasilan badan dan akuntansi pajak, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Topik-topik yang dibahas dalam IHT ini meliputi:

  1. konsep penyusutan dan amortisasi fiskal;

  2. masa manfaat, metode penyusutan, dan kriteria 3M untuk penyusutan;

  3. pengelompokkan jenis-jenis harta berwujud dan harta tidak berwujud;

  4. pembebanan biaya perbaikan dengan penyusutan;

  5. pengalihan harta yang mendapatkan hak penggantian asuransi;

  6. penyusutan dan amortisasi dalam bidang usaha tertentu (kehutanan, perkebunan, peternakan);

  7. penyusutan perangkat lunak (software) komputer;

  8. penyusutan kendaraan milik perusahaan dan telepon seluler; dan

  9. pengadministrasian pemberitahuan penyusutan dan amortisasi sesuai masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak.

Selain itu, kami juga dapat memberikan pelatihan pajak domestik dan internasional lainnya, yang mana topik materi dapat disesuaikan sesuai permintaan Anda. Kami dapat menerima topik perpajakan apapun seperti yang Anda inginkan. Tak hanya itu, jadwal dan lokasi pelatihan dapat Anda tentukan sendiri. Reservasi sekarang jadwal IHT Anda di sini

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Hotline DDTC Academy (+62) 812-8393-5151 / [email protected] (Vira). 

Sebagai informasi tambahan, Anda dapat bergabung ke dalam Grup Whatsapp DDTC Academy secara gratis untuk mendapatkan informasi perpajakan terkini dan berdiskusi pajak dengan peserta kegiatan DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses