DDTC ACADEMY - IN HOUSE TRAINING

Ada Aturan Penyusutan dan Amortisasi Terbaru! Wajib Pajak Harus Tahu

DDTC Academy | Selasa, 08 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Ada Aturan Penyusutan dan Amortisasi Terbaru! Wajib Pajak Harus Tahu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Biaya penyusutan dan amortisasi merupakan salah satu pengurang penghasilan bruto yang diizinkan secara fiskal. Dalam hal ini, wajib pajak badan memiliki opsi untuk menghitung penyusutan berdasarkan standar akuntansi komersial, tetapi ketika melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, mereka harus menerapkan penyusutan fiskal.

Ketika terdapat selisih antara jumlah penyusutan fiskal dan penyusutan komersial, perlu dilakukan rekonsiliasi fiskal. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai konsep dan metode penyusutan yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan sangat penting bagi wajib pajak badan.

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/2023, wajib pajak mendapatkan fleksibilitas untuk melakukan penyusutan atau amortisasi berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya sesuai dengan pembukuan mereka. Namun, aturan ini berlaku hanya untuk bangunan permanen dan harta tak berwujud dengan masa manfaat di atas 20 tahun. Penyusutan atau amortisasi berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya dapat dilakukan dengan syarat dilaksanakan secara taat asas dan sesuai ketentuan.

Perlu ditekankan bahwa pada masa transisi, dimulai sejak tahun pajak 2022, wajib pajak dapat menggunakan masa manfaat sesuai dengan catatan pembukuan mereka. Tetapi, penting untuk diingat bahwa wajib pajak harus memberitahukan kepada Dirjen Pajak paling lambat pada tanggal 30 April 2024.

Selain itu, PMK 72/2023 juga mengatur tentang penyusutan atas biaya perbaikan harta berwujud. Secara umum, biaya perbaikan atas harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun harus dibebankan melalui penyusutan. Penambahan biaya perbaikan tersebut dihitung dalam nilai sisa buku fiskal harta berwujud. Jika perbaikan tidak meningkatkan masa manfaat harta berwujud, maka penghitungan penyusutan dilakukan berdasarkan sisa masa manfaat fiskal harta tersebut.

Jika perbaikan menyebabkan peningkatan masa manfaat, maka penghitungan penyusutan dilakukan berdasarkan sisa masa manfaat fiskal harta berwujud ditambah dengan tambahan masa manfaat. Masa manfaat kelompok harta berwujud harus dipertimbangkan sebagai batas waktu maksimal untuk melakukan penyusutan.

Dalam menghadapi ketentuan perpajakan terbaru seperti Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 dan PMK 72/2023 yang mengatur tentang penyusutan dan amortisasi fiskal, perusahaan harus jeli dalam memahami ketentuan tersebut. Perusahaan sebagai wajib pajak harus memahami ketentuan terkait kriteria bangunan perm anen dan harta tak berwujud yang dapat disusutkan atau diamortisasi sesuai masa manfaat, dan juga bagaimana pengadministrasiannya.

Bersamaan dengan diberlakukannya PMK 72/2023, DDTC Academy hadir memberikan jawaban kepada perusahaan Anda dalam memahami ketentuan amortisasi dan penyusutan terbaru melalui program pelatihan bernama In-house Training (IHT). 

In-House Training merupakan program pelatihan yang khusus dirancang sesuai kebutuhan perusahaan Anda. Anda dapat memilih bebas topik yang dibutuhkan, seperti topik Pembaharuan Ketentuan Penyusutan dan Amortisasi Sebagaimana Diatur Dalam PMK 72/2023

Diajarkan oleh profesional DDTC  yang berpengalaman dan berkualitas tinggi, serta memiliki sertifikasi internasional yang diakui global, IHT kami memberikan pelatihan yang komprehensif dan terperinci mengenai pajak penghasilan badan dan akuntansi pajak, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Topik-topik yang dibahas dalam IHT ini meliputi:

  1. konsep penyusutan dan amortisasi fiskal;

  2. masa manfaat, metode penyusutan, dan kriteria 3M untuk penyusutan;

  3. pengelompokkan jenis-jenis harta berwujud dan harta tidak berwujud;

  4. pembebanan biaya perbaikan dengan penyusutan;

  5. pengalihan harta yang mendapatkan hak penggantian asuransi;

  6. penyusutan dan amortisasi dalam bidang usaha tertentu (kehutanan, perkebunan, peternakan);

  7. penyusutan perangkat lunak (software) komputer;

  8. penyusutan kendaraan milik perusahaan dan telepon seluler; dan

  9. pengadministrasian pemberitahuan penyusutan dan amortisasi sesuai masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak.

Selain itu, kami juga dapat memberikan pelatihan pajak domestik dan internasional lainnya, yang mana topik materi dapat disesuaikan sesuai permintaan Anda. Kami dapat menerima topik perpajakan apapun seperti yang Anda inginkan. Tak hanya itu, jadwal dan lokasi pelatihan dapat Anda tentukan sendiri. Reservasi sekarang jadwal IHT Anda di sini

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Hotline DDTC Academy (+62) 812-8393-5151 / [email protected] (Vira). 

Sebagai informasi tambahan, Anda dapat bergabung ke dalam Grup Whatsapp DDTC Academy secara gratis untuk mendapatkan informasi perpajakan terkini dan berdiskusi pajak dengan peserta kegiatan DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja