KANWIL DJP WAJIB PAJAK BESAR

Ada Aturan Baru soal Penyusutan, Kantor Pajak Edukasi 85 WP Konstruksi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2023 | 18:00 WIB
Ada Aturan Baru soal Penyusutan, Kantor Pajak Edukasi 85 WP Konstruksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar menyelenggarakan kelas pajak yang membahas mengenai ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72/2023 pada 14 September 2023.

Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Didy Supriyadi mengatakan peserta kelas pajak yang hadir dalam kelas pajak tersebut mencapai 85 wajib pajak yang bergerak di bidang sektor usaha konstruksi dan BUMN Karya.

“Materi perpajakan yang disampaikan ialah PMK No. 72/2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tidak Berwujud,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (13/10/2023)

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam kelas pajak tersebut, Didy membahas mengenai konsep pajak penghasilan disertai aturan fiskal yang masih berlaku terhadap siklus harta saat perolehan dan pelepasan aktiva. Lalu, ia menguraikan gambaran umum mengenai PMK 72/2023.

Dia menyebut terdapat 3 materi penyempurnaan dan 4 materi muatan baru dalam PMK 72/2023 itu. Aturan yang disempurnakan antara lain adanya penambahan jenis usaha dan jenis harta yang semula belum terlampir.

Lalu, penambahan satu bidang usaha tertentu, dan penyesuaian pengaturan permohonan kepada KPP atau Kanwil yang semula dilakukan secara manual, menjadi dapat dilakukan manual atau elektronik sesuai dengan ketersediaan sistem DJP.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, ketentuan baru yang dimuat dalam PMK itu antara lain pengaturan biaya perbaikan dengan masa manfaat lebih dari dua tahun; perlakuan pengakuan nilai sisa buku (NSB) atas harta yang mendapatkan penggantian asuransi.

Lalu, mekanisme permohonan penundaan NSB sebagai kerugian sehubungan dengan penggantian asuransi, dan mekanisme pemberitahuan kepada DJP jika wajib pajak memilih menggunakan masa manfaat sebenarnya lebih dari 20 tahun untuk harta yang dimiliki sebelum tahun pajak 2022.

Selain itu, petugafs juga turut memberikan penjelasan terperinci mengenai konsep penyusutan dan amortisasi yang diatur dalam PMK 72/2023. Setelah itu, kelas pajak diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan peserta yang hadir. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?