Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar menyelenggarakan kelas pajak yang membahas mengenai ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72/2023 pada 14 September 2023.
Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Didy Supriyadi mengatakan peserta kelas pajak yang hadir dalam kelas pajak tersebut mencapai 85 wajib pajak yang bergerak di bidang sektor usaha konstruksi dan BUMN Karya.
“Materi perpajakan yang disampaikan ialah PMK No. 72/2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tidak Berwujud,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (13/10/2023)
Dalam kelas pajak tersebut, Didy membahas mengenai konsep pajak penghasilan disertai aturan fiskal yang masih berlaku terhadap siklus harta saat perolehan dan pelepasan aktiva. Lalu, ia menguraikan gambaran umum mengenai PMK 72/2023.
Dia menyebut terdapat 3 materi penyempurnaan dan 4 materi muatan baru dalam PMK 72/2023 itu. Aturan yang disempurnakan antara lain adanya penambahan jenis usaha dan jenis harta yang semula belum terlampir.
Lalu, penambahan satu bidang usaha tertentu, dan penyesuaian pengaturan permohonan kepada KPP atau Kanwil yang semula dilakukan secara manual, menjadi dapat dilakukan manual atau elektronik sesuai dengan ketersediaan sistem DJP.
Sementara itu, ketentuan baru yang dimuat dalam PMK itu antara lain pengaturan biaya perbaikan dengan masa manfaat lebih dari dua tahun; perlakuan pengakuan nilai sisa buku (NSB) atas harta yang mendapatkan penggantian asuransi.
Lalu, mekanisme permohonan penundaan NSB sebagai kerugian sehubungan dengan penggantian asuransi, dan mekanisme pemberitahuan kepada DJP jika wajib pajak memilih menggunakan masa manfaat sebenarnya lebih dari 20 tahun untuk harta yang dimiliki sebelum tahun pajak 2022.
Selain itu, petugafs juga turut memberikan penjelasan terperinci mengenai konsep penyusutan dan amortisasi yang diatur dalam PMK 72/2023. Setelah itu, kelas pajak diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan peserta yang hadir. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.