Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia untuk memberikan tanda terima sementara atas surat pernyataan harta yang disampaikan wajib pajak dalam hal terjadi antrian panjang dan gangguan teknis dalam pelaksanaan tax amnesty.
Instruksi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-08/PJ/2016 tentang Pelaksanaan Penerimaan Surat Pernyataan dalam Rangka Pengampunan Pajak dalam Keadaan Darurat atau Gangguan Teknis.
Beleid ini secara resmi ditandatangani Ken Dwijugiasteadi pada 15 September 2016 menyusul akan berakhirnya periode pertama tax amnesty pada 30 September 2016 mendatang.
Sebelumnya, banyak pihak yang memprediksikan arus pendaftaran tax amnesty akan deras di masa akhir periode pertama, pasalnya di periode pertama ini wajib pajak berkesempatan mendapatkan tarif uang tebusan yang terendah.
Kendati demikian, Ken menegaskan sebelum menerbitkan tanda terima sementara, petugas pajak tetap harus melakukan penelitian terhadap beberapa hal berikut ini:
Setelah tanda terima sementara diberikan, prosedur penyelesaian surat pernyataan mengikuti tata cara seperti yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 dan SE Dirjen Pajak Nomor SE-34/PJ/2016 khusunya pada bagian yang mengatur mengenai tata cara penerimaan surat pernyataan harta dalam keadaan darurat atau gangguan teknis. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.