PENGAMPUNAN PAJAK

Ada Antrean Panjang, Begini Instruksi Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 September 2016 | 13:02 WIB
Ada Antrean Panjang, Begini Instruksi Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia untuk memberikan tanda terima sementara atas surat pernyataan harta yang disampaikan wajib pajak dalam hal terjadi antrian panjang dan gangguan teknis dalam pelaksanaan tax amnesty.

Instruksi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-08/PJ/2016 tentang Pelaksanaan Penerimaan Surat Pernyataan dalam Rangka Pengampunan Pajak dalam Keadaan Darurat atau Gangguan Teknis.

Beleid ini secara resmi ditandatangani Ken Dwijugiasteadi pada 15 September 2016 menyusul akan berakhirnya periode pertama tax amnesty pada 30 September 2016 mendatang.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sebelumnya, banyak pihak yang memprediksikan arus pendaftaran tax amnesty akan deras di masa akhir periode pertama, pasalnya di periode pertama ini wajib pajak berkesempatan mendapatkan tarif uang tebusan yang terendah.

Kendati demikian, Ken menegaskan sebelum menerbitkan tanda terima sementara, petugas pajak tetap harus melakukan penelitian terhadap beberapa hal berikut ini:

  1. Kelengkapan pengisian surat pernyataan
  2. Adanya pembayaran uang tebusan
  3. Kesesuaian antara pembayaran uang tebusan dalam bukti pembayaran dengan jumlah uang tebusan dalam surat pernyataan
  4. Kelengkapan softcopy lampiran daftar harta dan utang
  5. Dokumen lainnya yang dinyatakan sebagai lampiran dalam surat pernyataan

Setelah tanda terima sementara diberikan, prosedur penyelesaian surat pernyataan mengikuti tata cara seperti yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 dan SE Dirjen Pajak Nomor SE-34/PJ/2016 khusunya pada bagian yang mengatur mengenai tata cara penerimaan surat pernyataan harta dalam keadaan darurat atau gangguan teknis. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?