PENGAMPUNAN PAJAK

Ada Antrean Panjang, Begini Instruksi Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 September 2016 | 13:02 WIB
Ada Antrean Panjang, Begini Instruksi Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia untuk memberikan tanda terima sementara atas surat pernyataan harta yang disampaikan wajib pajak dalam hal terjadi antrian panjang dan gangguan teknis dalam pelaksanaan tax amnesty.

Instruksi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-08/PJ/2016 tentang Pelaksanaan Penerimaan Surat Pernyataan dalam Rangka Pengampunan Pajak dalam Keadaan Darurat atau Gangguan Teknis.

Beleid ini secara resmi ditandatangani Ken Dwijugiasteadi pada 15 September 2016 menyusul akan berakhirnya periode pertama tax amnesty pada 30 September 2016 mendatang.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Sebelumnya, banyak pihak yang memprediksikan arus pendaftaran tax amnesty akan deras di masa akhir periode pertama, pasalnya di periode pertama ini wajib pajak berkesempatan mendapatkan tarif uang tebusan yang terendah.

Kendati demikian, Ken menegaskan sebelum menerbitkan tanda terima sementara, petugas pajak tetap harus melakukan penelitian terhadap beberapa hal berikut ini:

  1. Kelengkapan pengisian surat pernyataan
  2. Adanya pembayaran uang tebusan
  3. Kesesuaian antara pembayaran uang tebusan dalam bukti pembayaran dengan jumlah uang tebusan dalam surat pernyataan
  4. Kelengkapan softcopy lampiran daftar harta dan utang
  5. Dokumen lainnya yang dinyatakan sebagai lampiran dalam surat pernyataan

Setelah tanda terima sementara diberikan, prosedur penyelesaian surat pernyataan mengikuti tata cara seperti yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 dan SE Dirjen Pajak Nomor SE-34/PJ/2016 khusunya pada bagian yang mengatur mengenai tata cara penerimaan surat pernyataan harta dalam keadaan darurat atau gangguan teknis. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN