NORWEGIA

Ada Andil Serikat Pekerja, Sektor Minyak Bumi Dapat Keringanan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Juni 2020 | 11:10 WIB
Ada Andil Serikat Pekerja, Sektor Minyak Bumi Dapat Keringanan Pajak

Ilustrasi. (foto: radiantskies)

OSLO, DDTCNews—Parlemen Norwegia menyepakati usulan pemberian keringanan pajak kepada sektor usaha minyak bumi. Langkah ini dinilai bisa meningkatkan investasi dan menyelamatkan lapangan kerja.

Anggota Parlemen Norwegia Trond Helleland mengatakan kebijakan yang diambil adalah menambahkan pengurang penghasilan yang diperoleh oleh korporasi dari setiap investasi baru yang dilakukan.

Alhasil, penghasilan neto yang menjadi dasar pengenaan pajak menjadi lebih rendah untuk beberapa tahun ke depan. "Ini membuat proyek sektor minyak bumi lebih menguntungkan," katanya, dikutip Selasa (9/6/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Namun, keringanan pajak terbaru ini hanya mencakup kegiatan-kegiatan di sektor minyak bumi yang didukung oleh pemerintah hingga akhir 2023. Kebijakan ini juga tidak mengubah tarif pajak sebesar 78% yang dikenakan kepada sektor minyak bumi.

Sebelumnya, proposal tambahan keringanan pajak yang diberikan kepada sektor minyak bumi ini tidak diterima oleh partai petahana, Partai Konservatif. Namun dalam perjalanannya, proposal tersebut tetap disepakati.

Sementara itu, Perdana Menteri Norwegia Erna Solberg mengingatkan bahwa penambahan keringanan pajak akan mendorong kegiatan investasi dengan nilai tambah yang kurang mencukupi.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Meski begitu, Pemerintah Norwegia pada akhirnya setuju untuk memberikan keringanan pajak karena tekanan dari partai oposisi, Partai Buruh, dan proses lobi dari sektor minyak bumi.

Dilansir dari Reuters, Partai Buruh selaku oposisi mengapresiasi keputusan pemerintah dalam memberikan keringanan pajak tersebut mengingat partai juga ikut mendapat tekanan dari konstituennya yakni serikat pekerja minyak bumi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN