NORWEGIA

Ada Andil Serikat Pekerja, Sektor Minyak Bumi Dapat Keringanan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Juni 2020 | 11:10 WIB
Ada Andil Serikat Pekerja, Sektor Minyak Bumi Dapat Keringanan Pajak

Ilustrasi. (foto: radiantskies)

OSLO, DDTCNews—Parlemen Norwegia menyepakati usulan pemberian keringanan pajak kepada sektor usaha minyak bumi. Langkah ini dinilai bisa meningkatkan investasi dan menyelamatkan lapangan kerja.

Anggota Parlemen Norwegia Trond Helleland mengatakan kebijakan yang diambil adalah menambahkan pengurang penghasilan yang diperoleh oleh korporasi dari setiap investasi baru yang dilakukan.

Alhasil, penghasilan neto yang menjadi dasar pengenaan pajak menjadi lebih rendah untuk beberapa tahun ke depan. "Ini membuat proyek sektor minyak bumi lebih menguntungkan," katanya, dikutip Selasa (9/6/2020).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Namun, keringanan pajak terbaru ini hanya mencakup kegiatan-kegiatan di sektor minyak bumi yang didukung oleh pemerintah hingga akhir 2023. Kebijakan ini juga tidak mengubah tarif pajak sebesar 78% yang dikenakan kepada sektor minyak bumi.

Sebelumnya, proposal tambahan keringanan pajak yang diberikan kepada sektor minyak bumi ini tidak diterima oleh partai petahana, Partai Konservatif. Namun dalam perjalanannya, proposal tersebut tetap disepakati.

Sementara itu, Perdana Menteri Norwegia Erna Solberg mengingatkan bahwa penambahan keringanan pajak akan mendorong kegiatan investasi dengan nilai tambah yang kurang mencukupi.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Meski begitu, Pemerintah Norwegia pada akhirnya setuju untuk memberikan keringanan pajak karena tekanan dari partai oposisi, Partai Buruh, dan proses lobi dari sektor minyak bumi.

Dilansir dari Reuters, Partai Buruh selaku oposisi mengapresiasi keputusan pemerintah dalam memberikan keringanan pajak tersebut mengingat partai juga ikut mendapat tekanan dari konstituennya yakni serikat pekerja minyak bumi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing