NORWEGIA

Ada Andil Serikat Pekerja, Sektor Minyak Bumi Dapat Keringanan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Juni 2020 | 11:10 WIB
Ada Andil Serikat Pekerja, Sektor Minyak Bumi Dapat Keringanan Pajak

Ilustrasi. (foto: radiantskies)

OSLO, DDTCNews—Parlemen Norwegia menyepakati usulan pemberian keringanan pajak kepada sektor usaha minyak bumi. Langkah ini dinilai bisa meningkatkan investasi dan menyelamatkan lapangan kerja.

Anggota Parlemen Norwegia Trond Helleland mengatakan kebijakan yang diambil adalah menambahkan pengurang penghasilan yang diperoleh oleh korporasi dari setiap investasi baru yang dilakukan.

Alhasil, penghasilan neto yang menjadi dasar pengenaan pajak menjadi lebih rendah untuk beberapa tahun ke depan. "Ini membuat proyek sektor minyak bumi lebih menguntungkan," katanya, dikutip Selasa (9/6/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Namun, keringanan pajak terbaru ini hanya mencakup kegiatan-kegiatan di sektor minyak bumi yang didukung oleh pemerintah hingga akhir 2023. Kebijakan ini juga tidak mengubah tarif pajak sebesar 78% yang dikenakan kepada sektor minyak bumi.

Sebelumnya, proposal tambahan keringanan pajak yang diberikan kepada sektor minyak bumi ini tidak diterima oleh partai petahana, Partai Konservatif. Namun dalam perjalanannya, proposal tersebut tetap disepakati.

Sementara itu, Perdana Menteri Norwegia Erna Solberg mengingatkan bahwa penambahan keringanan pajak akan mendorong kegiatan investasi dengan nilai tambah yang kurang mencukupi.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Meski begitu, Pemerintah Norwegia pada akhirnya setuju untuk memberikan keringanan pajak karena tekanan dari partai oposisi, Partai Buruh, dan proses lobi dari sektor minyak bumi.

Dilansir dari Reuters, Partai Buruh selaku oposisi mengapresiasi keputusan pemerintah dalam memberikan keringanan pajak tersebut mengingat partai juga ikut mendapat tekanan dari konstituennya yakni serikat pekerja minyak bumi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?