UU CIPTA KERJA

Ada 421 Kabupaten/Kota Belum Punya Perda PBG Turunan UU Cipta Kerja

Muhamad Wildan | Senin, 14 Februari 2022 | 17:30 WIB
Ada 421 Kabupaten/Kota Belum Punya Perda PBG Turunan UU Cipta Kerja

Pekerja beraktivitas dalam pembangunan rumah subsidi di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc..
 

MAKASSAR, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat hingga saat ini masih ada banyak daerah yang belum memiliki perda persetujuan bangunan gedung (PBG).

Tercatat baru ada 87 dari total 508 kabupaten/kota yang telah menindaklanjuti pengusulan perda tentang PBG. Padahal, pembentukan perda tentang PBG merupakan amanat dari PP 16/2021 yang merupakan aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Masih [terdapat] 421 kabupaten dan kota yang belum menindaklanjuti perda PBG, terutama terhadap 100 kabupaten/kota prioritas yang menjadi program strategis nasional penyiapan 1 juta rumah," ujar Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Makmur Marbun dalam keterangan resmi, Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Untuk diketahui, PBG sesungguhnya adalah pengganti dari izin mendirikan bangunan (IMB). IMB digantikan dengan PBG seiring dengan berlakunya UU Cipta Kerja.

Masalah PBG yang tak kunjung ditetapkan oleh pemda bersama DPRD sesungguhnya sudah sempat menjadi sorotan Kemendagri sebelumnya. Padahal, keberadaan perda mengenai PBG bakal memberikan landasan bagi pemda untuk memungut retribusi.

"Ada yang mengatakan susah membuat perda. Saya sangat paham, tetapi ternyata sudah ada daerah yang menyelesaikannya dengan cepat," ujar Plt. Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro pada Januari 2022.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Akibat perda mengenai PBG yang tak kunjung terbit, pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah yang diberikan sejak tahun lalu juga turut mendapatkan hambatan.

Sebagaimana diatur pada Pasal 8 PMK 6/2022, pengusaha kena pajak (PKP) harus mendaftarkan rumah dengan insentif PPN DTP melalui aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.

Pendaftaran harus memuat rincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan, rincian jumlah rumah yang sedang dibangun dan siap diserahterimakan saat periode insentif, dan perkiraaan harga jual rumah.

Rumah bisa dinyatakan siap diserahterimakan bila sudah terdapat PBG atas bangunan tersebut. Akibat retribusi PBG belum diatur oleh pemda, PBG tak bisa diberikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?