UU CIPTA KERJA

Ada 421 Kabupaten/Kota Belum Punya Perda PBG Turunan UU Cipta Kerja

Muhamad Wildan | Senin, 14 Februari 2022 | 17:30 WIB
Ada 421 Kabupaten/Kota Belum Punya Perda PBG Turunan UU Cipta Kerja

Pekerja beraktivitas dalam pembangunan rumah subsidi di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc..
 

MAKASSAR, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat hingga saat ini masih ada banyak daerah yang belum memiliki perda persetujuan bangunan gedung (PBG).

Tercatat baru ada 87 dari total 508 kabupaten/kota yang telah menindaklanjuti pengusulan perda tentang PBG. Padahal, pembentukan perda tentang PBG merupakan amanat dari PP 16/2021 yang merupakan aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Masih [terdapat] 421 kabupaten dan kota yang belum menindaklanjuti perda PBG, terutama terhadap 100 kabupaten/kota prioritas yang menjadi program strategis nasional penyiapan 1 juta rumah," ujar Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Makmur Marbun dalam keterangan resmi, Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Untuk diketahui, PBG sesungguhnya adalah pengganti dari izin mendirikan bangunan (IMB). IMB digantikan dengan PBG seiring dengan berlakunya UU Cipta Kerja.

Masalah PBG yang tak kunjung ditetapkan oleh pemda bersama DPRD sesungguhnya sudah sempat menjadi sorotan Kemendagri sebelumnya. Padahal, keberadaan perda mengenai PBG bakal memberikan landasan bagi pemda untuk memungut retribusi.

"Ada yang mengatakan susah membuat perda. Saya sangat paham, tetapi ternyata sudah ada daerah yang menyelesaikannya dengan cepat," ujar Plt. Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro pada Januari 2022.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Akibat perda mengenai PBG yang tak kunjung terbit, pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah yang diberikan sejak tahun lalu juga turut mendapatkan hambatan.

Sebagaimana diatur pada Pasal 8 PMK 6/2022, pengusaha kena pajak (PKP) harus mendaftarkan rumah dengan insentif PPN DTP melalui aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.

Pendaftaran harus memuat rincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan, rincian jumlah rumah yang sedang dibangun dan siap diserahterimakan saat periode insentif, dan perkiraaan harga jual rumah.

Rumah bisa dinyatakan siap diserahterimakan bila sudah terdapat PBG atas bangunan tersebut. Akibat retribusi PBG belum diatur oleh pemda, PBG tak bisa diberikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global