KEBIJAKAN PAJAK

Ada 3 Insentif Covid-19 yang Tak Dilanjutkan, Ternyata Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Januari 2022 | 06:30 WIB
Ada 3 Insentif Covid-19 yang Tak Dilanjutkan, Ternyata Ini Alasannya

Dua orang tenaga kesehatan menggunakan topeng pahlawan super saat menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada anak usia 6-11 tahun di RSIA Tambak, Jakarta, Rabu (5/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan pemberian 3 jenis insentif pajak untuk penanganan Covid-19, yang sempat diatur dalam PP 29/2020, pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan 3 insentif PP 29/2020 yang tidak dilanjutkan pemberiannya tersebut dinilai sudah tidak mendesak untuk diberikan. Ekosistem usaha tercatat sudah mengalami pemulihan.

"Selain itu, beberapa insentif sudah melebur dalam revisi aturan lainnya dengan berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," ujar Neilmaldrin, dikutip Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Menurut Neilmaldrin, adanya kebijakan seperti perubahan bracket PPh orang pribadi pada UU HPP dan fasilitas restitusi PPN dipercepat hingga Rp5 miliar di tengah perbaikan ekonomi membuat insentif perlu dikaji dengan baik.

Berdasarkan kajian pemerintah, hanya terdapat 1 insentif pajak pada PP 29/2020 yang dilanjutkan pemberiannya hingga 30 Juni 2022 yakni insentif PPh atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kesehatan.

Pada PP 29/2020, tenaga kesehatan berhak mendapatkan insentif PPh final dengan tarif 0% atas tambahan penghasilan yang diterima ketika memberikan pelayanan kesehatan untuk penangan Covid-19 di fasilitas dan institusi kesehatan.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Tambahan penghasilan ... dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP 29/2020.

Dengan demikian, terdapat 3 insentif pajak untuk penanganan Covid-19 yang tidak lagi diberikan pada tahun ini. Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan. Kedua, sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto. Ketiga, pengenaan PPh 0% bersifat final atas penghasilan dari penggunaan harta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?