KPP PRATAMA CIBINONG

Abaikan Surat Paksa, 3 Truk Milik WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 November 2023 | 11:30 WIB
Abaikan Surat Paksa, 3 Truk Milik WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

CIBINONG, DDTCNews – Tim Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibinong menyita 3 truk milik PT SJU di Cibinong, Bogor pada 31 Oktober 2023.

JSPN KPP Pratama Cibinong Frenly Hitsa Siregar mengatakan kegiatan penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajak senilai Rp646 juta seusai dilakukan persuasi untuk melakukan pembayaran.

"Wajib pajak telah dilakukan tindakan penagihan dan dipersuasi agar segera membayar. Namun, 7 hari setelah Surat Tagihan Pajak (STP) terbit, PT SJU tidak segera melunasi tunggakan pajaknya," katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam proses penagihan aktif, lanjut Frenly, wajib pajak diberikan surat teguran terlebih dahulu jika utang pajak tidak dilunasi dalam 7 hari setelah STP terbit. Kemudian, wajib pajak diberikan 21 hari untuk melunasi tunggakan setelah diterbikan surat teguran.

Namun, PT SJU nyatanya belum dapat melunasi sehingga diterbitkan Surat Paksa. Setelah itu, dalam jangka waktu 2x24 jam setelah surat paksa disampaikan langsung dan wajib pajak belum melunasi utang maka dilakukan penyitaan terhadap objek yang dikuasai wajib pajak.

"PT SJU masih mengabaikan surat paksa dan kami menyita 2 kendaraan bermotor roda 6 dan 1 kendaran bermotor roda 4 dengan total nilai taksiran sekitar Rp400 juta," jelas Frenly.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah penyitaan tersebut, wajib pajak masih diberikan waktu 14 hari untuk melunasi. Apabila tidak kunjung melunasi maka dilakukan proses lelang. Hasil penjualan dari lelang akan digunakan untuk mengurangi jumlah utang pajak.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra