KPP PRATAMA CIBINONG

Abaikan Surat Paksa, 3 Truk Milik WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 November 2023 | 11:30 WIB
Abaikan Surat Paksa, 3 Truk Milik WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

CIBINONG, DDTCNews – Tim Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibinong menyita 3 truk milik PT SJU di Cibinong, Bogor pada 31 Oktober 2023.

JSPN KPP Pratama Cibinong Frenly Hitsa Siregar mengatakan kegiatan penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajak senilai Rp646 juta seusai dilakukan persuasi untuk melakukan pembayaran.

"Wajib pajak telah dilakukan tindakan penagihan dan dipersuasi agar segera membayar. Namun, 7 hari setelah Surat Tagihan Pajak (STP) terbit, PT SJU tidak segera melunasi tunggakan pajaknya," katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Dalam proses penagihan aktif, lanjut Frenly, wajib pajak diberikan surat teguran terlebih dahulu jika utang pajak tidak dilunasi dalam 7 hari setelah STP terbit. Kemudian, wajib pajak diberikan 21 hari untuk melunasi tunggakan setelah diterbikan surat teguran.

Namun, PT SJU nyatanya belum dapat melunasi sehingga diterbitkan Surat Paksa. Setelah itu, dalam jangka waktu 2x24 jam setelah surat paksa disampaikan langsung dan wajib pajak belum melunasi utang maka dilakukan penyitaan terhadap objek yang dikuasai wajib pajak.

"PT SJU masih mengabaikan surat paksa dan kami menyita 2 kendaraan bermotor roda 6 dan 1 kendaran bermotor roda 4 dengan total nilai taksiran sekitar Rp400 juta," jelas Frenly.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Setelah penyitaan tersebut, wajib pajak masih diberikan waktu 14 hari untuk melunasi. Apabila tidak kunjung melunasi maka dilakukan proses lelang. Hasil penjualan dari lelang akan digunakan untuk mengurangi jumlah utang pajak.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global