KPP MADYA SEMARANG

93 Persen WP Orang Pribadi di Kantor Pajak Ini Sudah Validasi NIK-NPWP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2023 | 12:30 WIB
93 Persen WP Orang Pribadi di Kantor Pajak Ini Sudah Validasi NIK-NPWP

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang terus menggencarkan imbauan kepada orang pribadi untuk memvalidasi NIK sebagai NPWP. Hingga 15 Februari, sekitar 93% dari 232 wajib pajak orang pribadi sudah melakukan validasi.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Semarang Titik Widyastuti mengatakan capaian tersebut cukup membanggakan. Capaian tersebut disampaikan Titik dalam webinar Edukasi Perpajakan e-PBK yang diikuti oleh 500 wajib pajak pada 15 Februari 2023.

“Dari 232 wajib pajak orang pribadi, 216-nya sudah valid data NIK dan NPWP-nya. Tinggal 16 wajib pajak lagi yang perlu dimutakhirkan, lalu selesai,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Saat ini, pemadanan NIK-NPWP sedang menjadi salah satu perhatian utama DJP. Berdasarkan data DJP secara nasional, baru 46,54 juta wajib pajak atau 67,49% dari total 68,96 juta wajib pajak sudah melakukan pemadanan data.

Sisanya, sebanyak 15,16 juta wajib pajak perlu dimutakhirkan dan 7,24 juta wajib pajak perlu dikonfirmasi. Adapun Titik juga menjelaskan mengenai maksud data perlu dimutakhirkan dan perlu dikonfirmasi.

Perlu dikonfirmasi artinya data identitas pada NPWP ditemukan pada data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tetapi perlu dikonfirmasi. Sementara itu, perlu dimutakhirkan berarti data tak ditemukan padanannya pada Disdukcapil.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

“Ketidakpadanan data ini kemungkinan bisa terjadi akibat adanya kartu tanda penduduk (KTP) ganda atau nama NPWP dan KTP yang tidak sesuai,” sebut Titik.

Sebagai informasi, penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku sejak 14 Juli 2022 dengan masa transisi hingga 31 Desember 2023. Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022.

Dalam PMK itu, pemerintah telah menetapkan bentuk dan format NPWP terbaru seiring berlakunya ketentuan NIK menjadi NPWP.

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, masyarakat diimbau untuk segera memutakhirkan data kependudukannya agar terwujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI