KPP MADYA SEMARANG

93 Persen WP Orang Pribadi di Kantor Pajak Ini Sudah Validasi NIK-NPWP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2023 | 12:30 WIB
93 Persen WP Orang Pribadi di Kantor Pajak Ini Sudah Validasi NIK-NPWP

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang terus menggencarkan imbauan kepada orang pribadi untuk memvalidasi NIK sebagai NPWP. Hingga 15 Februari, sekitar 93% dari 232 wajib pajak orang pribadi sudah melakukan validasi.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Semarang Titik Widyastuti mengatakan capaian tersebut cukup membanggakan. Capaian tersebut disampaikan Titik dalam webinar Edukasi Perpajakan e-PBK yang diikuti oleh 500 wajib pajak pada 15 Februari 2023.

“Dari 232 wajib pajak orang pribadi, 216-nya sudah valid data NIK dan NPWP-nya. Tinggal 16 wajib pajak lagi yang perlu dimutakhirkan, lalu selesai,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Saat ini, pemadanan NIK-NPWP sedang menjadi salah satu perhatian utama DJP. Berdasarkan data DJP secara nasional, baru 46,54 juta wajib pajak atau 67,49% dari total 68,96 juta wajib pajak sudah melakukan pemadanan data.

Sisanya, sebanyak 15,16 juta wajib pajak perlu dimutakhirkan dan 7,24 juta wajib pajak perlu dikonfirmasi. Adapun Titik juga menjelaskan mengenai maksud data perlu dimutakhirkan dan perlu dikonfirmasi.

Perlu dikonfirmasi artinya data identitas pada NPWP ditemukan pada data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tetapi perlu dikonfirmasi. Sementara itu, perlu dimutakhirkan berarti data tak ditemukan padanannya pada Disdukcapil.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Ketidakpadanan data ini kemungkinan bisa terjadi akibat adanya kartu tanda penduduk (KTP) ganda atau nama NPWP dan KTP yang tidak sesuai,” sebut Titik.

Sebagai informasi, penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku sejak 14 Juli 2022 dengan masa transisi hingga 31 Desember 2023. Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022.

Dalam PMK itu, pemerintah telah menetapkan bentuk dan format NPWP terbaru seiring berlakunya ketentuan NIK menjadi NPWP.

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, masyarakat diimbau untuk segera memutakhirkan data kependudukannya agar terwujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?