PELAYANAN PAJAK

90% Pegawai DJP WFH, Layanan Langsung Sebagian Kantor Pajak Dihentikan

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Juni 2021 | 20:41 WIB
90% Pegawai DJP WFH, Layanan Langsung Sebagian Kantor Pajak Dihentikan

Ilustrasi. Suasana pelayanan tatap muka di salah satu KPP DJP. (Facebook DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengaku akan terus menyesuaikan pelayanan langsung kepada wajib pajak dengan mempertimbangkan kondisi pandemic Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pada prinsipnya DJP akan terus memberikan pelayanan sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat untuk menekan laju penularan Covid-19.

"Apabila keadaan tidak memungkinkan untuk tatap muka maka akan kami alihkan sebagian atau seluruhnya melalui beberapa layanan online yang kami siapkan," ujar Neilmaldrin, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk saat ini, lanjut Neilmaldrin, DJP telah menerapkan work from office (WFO) hanya kepada 10% pegawai. Dengan demikian, sebanyak 90% pegawai DJP bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Mulai Senin (28/6/2021) kemarin, DJP sudah menerapkan WFO hanya 10% dan dapat dikurangi sesuai situasi," imbuhnya.

Pada pekan lalu, ungkap Neilmaldrin, total pegawai DJP yang melaksanakan WFO adalah sebanyak 25%. Jumlah pegawai yang bekerja di kantor dapat dikurangi menjadi lebih rendah dari 25% menggunakan sistem piket.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Berdasarkan pada pengamatan DDTCNews, sejumlah kantor pajak menghentikan sementara pelayanan tatap muka. Beberapa kantor pajak di Jakarta menghentikan sementara pelayanan tatap muka mulai 28 atau 29 Juni 2021 hingga 1 atau 2 Juli 2020.

Kantor pajak yang dimaksud antara lain KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan, KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu, KPP Pratama Jakarta Tebet, KPP Madya Jakarta Selatan I, dan KPP Pratama Jakarta Setiabudi.

Untuk mengetahui pelayanan di kantor pajak lainnya, wajib pajak bisa melihat akun resmi media sosial masing-masing kantor pajak. Selain itu, wajib pajak juga bisa menghubungi kantor pajak bersangkutan. Simak ‘Cara Mencari Tahu Nomor Kontak dan Whatsapp Kantor Pajak ‘.

Sebagai informasi, DJP juga memperpanjang waktu penghentian layanan telepon Kring Pajak. Semula, penghentian layanan telepon berlaku hingga hari ini, Selasa (29/6/2021). Namun, otoritas memutuskan kembali meniadakan layanan telepon Kring Pajak hingga 2 Juli 2021. Simak 'Waktu Penghentian Layanan Telepon Kring Pajak DJP Diperpanjang'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juli 2021 | 23:27 WIB

Dengan kasus pandemi yang turun naik tidak menentu, serta lamanya pandemi yang sudah dijalani lebih dari satu tahun, digitalisasi pajak harusnya menjadi hal yang diprioritaskan. Singkronisasi data dari pusat dan daerah, maupun pelayanan informasi dan pembayaran pajak dapat dilakukan secara efisien. Dengan begitu, sektor perpajakan dapat beroperasi di keadaan apapun tanpa resiko pelayanan yang menurun.

30 Juni 2021 | 11:29 WIB

Menurut saya sebaiknya layanan dilakukan secara online sehingga dapat mengurangi penyebaran pandemi dan juga daoat meningkatkan kualitas terhadap pelayanan online

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra