PROVINSI SULAWESI TENGGARA

89 Perusahaan Nunggak Pajak, Kejati Turun Tangan Lakukan Penagihan

Muhamad Wildan | Minggu, 10 September 2023 | 12:00 WIB
89 Perusahaan Nunggak Pajak, Kejati Turun Tangan Lakukan Penagihan

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews - Pemprov Sulawesi Tenggara menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penagihan pajak air permukaan.

Asisten I Setda Sulawesi Tenggara Suharno mengatakan terdapat 89 perusahaan yang tidak belum melunasi pajak air permukaan dengan nilai tunggakan mencapai Rp31 miliar.

"Kami optimistis dapat menarik pajak air permukaan, apalagi bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulawesi Tenggara akan langsung action untuk membantu pemprov menarik PAD ini," katanya, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Melalui kerja sama antara ketiga pihak, Pemprov Sulawesi Tenggara menyerahkan surat kuasa khusus yang menjadi landasan bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menagih pajak atas nama pemprov.

Selama ini, lanjut Suharno, pemprov telah mengambil berbagai upaya dalam menagih tunggakan pajak air permukaan. Namun demikian, 89 perusahaan tersebut tetap tidak menunaikan kewajiban pembayaran pajak air permukaan.

"Kami harap kewajiban-kewajiban dari para penambang khususnya pajak air permukaan segera dipenuhi sehingga pemda dan masyarakat Sulawesi Tenggara dapat merasakan PAD melalui pajak itu," ujar Suharno.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK Wly Kusumastuti menuturkan kerja sama antar-instansi bakal berfokus pada upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak yang bergerak di sektor tambang.

"Mereka [perusahaan] sudah menunggak bertahun-tahun. Sehingga kami lebih fokus ke situ. Sinergi dan kolaborasi yang dilakukan dengan harapan sehingga tunggakan pajaknya terbayar," tuturnya seperti dilansir kendaripos.fajar.co.id.

Dengan kerja sama tersebut, lanjut Ely, tunggakan pajak akan diselesaikan melalui upaya nonlitigasi. Aapabila upaya nonlitigasi tersebut tidak berhasil, KPK akan menempuh jalur litigasi.

"Langkah ini kita lakukan untuk mengembalikan hak pemda dan hak masyarakat agar pendapatan daerah dari sektor pajak bisa lebih optimal," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja