PROVINSI SULAWESI TENGGARA

89 Perusahaan Nunggak Pajak, Kejati Turun Tangan Lakukan Penagihan

Muhamad Wildan | Minggu, 10 September 2023 | 12:00 WIB
89 Perusahaan Nunggak Pajak, Kejati Turun Tangan Lakukan Penagihan

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews - Pemprov Sulawesi Tenggara menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penagihan pajak air permukaan.

Asisten I Setda Sulawesi Tenggara Suharno mengatakan terdapat 89 perusahaan yang tidak belum melunasi pajak air permukaan dengan nilai tunggakan mencapai Rp31 miliar.

"Kami optimistis dapat menarik pajak air permukaan, apalagi bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulawesi Tenggara akan langsung action untuk membantu pemprov menarik PAD ini," katanya, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Melalui kerja sama antara ketiga pihak, Pemprov Sulawesi Tenggara menyerahkan surat kuasa khusus yang menjadi landasan bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menagih pajak atas nama pemprov.

Selama ini, lanjut Suharno, pemprov telah mengambil berbagai upaya dalam menagih tunggakan pajak air permukaan. Namun demikian, 89 perusahaan tersebut tetap tidak menunaikan kewajiban pembayaran pajak air permukaan.

"Kami harap kewajiban-kewajiban dari para penambang khususnya pajak air permukaan segera dipenuhi sehingga pemda dan masyarakat Sulawesi Tenggara dapat merasakan PAD melalui pajak itu," ujar Suharno.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK Wly Kusumastuti menuturkan kerja sama antar-instansi bakal berfokus pada upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak yang bergerak di sektor tambang.

"Mereka [perusahaan] sudah menunggak bertahun-tahun. Sehingga kami lebih fokus ke situ. Sinergi dan kolaborasi yang dilakukan dengan harapan sehingga tunggakan pajaknya terbayar," tuturnya seperti dilansir kendaripos.fajar.co.id.

Dengan kerja sama tersebut, lanjut Ely, tunggakan pajak akan diselesaikan melalui upaya nonlitigasi. Aapabila upaya nonlitigasi tersebut tidak berhasil, KPK akan menempuh jalur litigasi.

"Langkah ini kita lakukan untuk mengembalikan hak pemda dan hak masyarakat agar pendapatan daerah dari sektor pajak bisa lebih optimal," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax