PROVINSI KALIMANTAN BARAT

800.000 Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Minta WP Manfaatkan Pemutihan

Muhamad Wildan | Senin, 08 Mei 2023 | 10:00 WIB
800.000 Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Minta WP Manfaatkan Pemutihan

Ilustrasi. Petugas melayani warga saat membayar pajak kendaraan bermotor pada program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Wilayah XII Aceh Barat, Aceh, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Barat mencatat jumlah kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam tahun berjalan ini sudah mencapai 800.000 unit.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Barat Mohammad Bari mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 2016 sampai dengan 2023. Dia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan.

"Kami berharap masyarakat dapat segera membayar pajak kendaraan yang tertunggak. Apalagi, kami juga turut menyediakan layanan pemutihan dan diskon bagi warga yang ingin membayar pajak," katanya, dikutip pada Senin (8/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai informasi, pemprov menggelar pemutihan denda pajak kendaraan sejak 1 Februari hingga 31 Juli 2023. Fasilitas pemutihan pajak kendaraan tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Barat No. 3/2023.

Selain membebaskan denda, pemprov juga memberikan diskon sebesar 25% atas pokok PKB atas kendaraan yang menunggak 4 tahun dan diskon 50% untuk kendaraan yang menunggak selama 5 tahun atau lebih.

Lebih lanjut, seperti dilansir suarakalbar.co.id, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II sekaligus dendanya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perlu dicatat, pemilik kendaraan tetap akan dikenai denda atas keterlambatan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) meski terdapat pembebasan denda pajak kendaraan.

Kebijakan pemutihan PKB ini merupakan tindak lanjut atas Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pasal itu, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra