AUSTRALIA

69 Jutawan Setor Pajak Nol

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2019 | 17:39 WIB
69 Jutawan Setor Pajak Nol

Ilustrasi. 

CANBERRA, DDTCNews – Sebanyak 69 warga Australia yang mendapatakan penghasilan lebih dari A$1 juta pada 2016/17 tidak membayar satu sen pun dari pajak penghasilan. Data tahunan otoritas pajak (Australian Tax Office/ATO) yang dirilis pada Jumat (29/3/2019) menunjukkan jumlah jutawan Australia yang tidak membayar pajak pajak terus meningkat.

Ada 60 orang yang menyatakan total pendapatan di atas A$1 juta melaporkan penghasilan kena pajak di bawah A$6.001. Ada orang melaporkan penghasilan kena pajak antara A$6.001 hingga A$10.000 dan sebanyak 8 orang yang menyatakan penghasilan kena pajak antara A$10.001 hingga A$18.200.

“Ini menempatkan mereka semua di bawah ambang batas bebas pajak. Tidak satu pun dari mereka yang membayar pungutanMedicare,” demikian informasi yang dikutip dari data tahunan ATO, Senin (1/4/2019).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sebanyak 69 orang mengurangi tagihan pajak menjadi nol. Masing-masing dari mereka mengklaim jutaan pengurangan (deduction), terutama untuk biaya pengelolaan urusan pajak dan hadiah atau sumbangan. Angka ini naik dari posisi tahun sebelumnya 62 orang.

Kantor pajak mendefinisikan biaya pengelolaan urusan pajak termasuk biaya persiapan dan pengajuan pajak, biaya yang dibayarkan kepada penasihat pajak yang diakui, serta biaya banding pengadilan dan biaya bunga yang dikenakan sehubungan dengan sengketa pajak.

Untuk mengatasi masalah jutawan yang membayar pajak nol, Partai Buruh telah mengumumkan kebijakan untuk membatasi pengurangan yang dapat diklaim untuk pengelolaan urusan pajak hingga A$3.000.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Ekonom Senior The Australia Institute Matt Grudnoff mengatakan pajak harus dibayarkan untuk mengusung hidup dalam masyarakat yang lebih beradap. Setiap orang harus membayar pajak dengan nilai yang sesuai atau adil.

“Mampu membayar akuntan dengan nilai yang tinggi tidak seharusnya menjadi jalan keluar untuk membayar pajak. Jika celah-celah pajak dimanfaatkan untuk mengembalikan kelebihan kredit fiktif, maka operasional mereka harus ditutup sesegera mungkin,” jelasnya.

Menurutnya, penutupan paksa operasional jasa akuntan yang memanfaatkan celah pajak tidak hanya akan memberikan sistem pajak yang lebih adil, tapi juga akan mencegah industri akuntan pajak yang tidak produktif.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Penghindaran pajak periode 2016-2017 dilakukan oleh warga berpenghasilan bruto rata-rata mencapai A$,7 juta (Rp37,56 miliar). Wajib pajak itu disebut-sebut membayar biro jasa untuk menghindar dari pengenaan pajak lebih tinggi.

Sebanyak 27 orang membayar rata-rata A$600.000 kepada biro jasa untuk mengatur urusan pajak mereka. Biaya ini tidak termasuk ke dalam pengkategorian pengeluaran yang bisa mendapat pengurangan pajak.

Seperti dilansir Sunshine Coast Daily, Grufnoff menyebutkan 39 dari 69 orang melakukan franking credits dengan rata-rata senilai A$213.000. Sementara itu, 7 orang mengklaim kerugian real estat rata-rata A$41.000 untuk mengurangi tagihan pajak.

Franking credits yang juga dikenal sebagai kredit imputasi adalah jenis kredit pajak yang memungkinkan perusahaan Australia untuk meneruskan pajak yang dibayarkan di tingkat perusahaan kepada pemegang saham. Ini dapat digunakan untuk mengurangi PPh yang dibayarkan pada dividen atau berpotensi diterima sebagai restitusi pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini