CIPUTAT, DDTCNews – Sejak diberlakukannya program penghapusan sanksi administrasi PBB yakni pada 26 November 2016 hingga saat ini, baru sekitar 25.230 SPPT PBB yang diikutkan dalam program tersebut.
Kabid Pajak Daerah 1 Bapenda Tangsel Indri Sari Yuniandri mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2017.
“Untuk itu masyarakat yang masih memiliki tunggakan, program ini merupakan kesempatan yang besar untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam melunasi tunggakan pajaknya,” tuturnya, Kamis (27/4).
Indri memaparkan hingga saat ini jumlah wajib pajak yang telah mengikuti program penghapusan dan pengurangan sanksi piutang PBB mencapai Rp9 miliar dengan nilai diskon yang diberikan sebesar Rp1,6 miliar.
Secara terpisah, Kepala Bapenda Tangsel Dadang Sofyan menjelaskan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif bertujuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak terutang dengan memberikan pembebasan dan pengurangan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB.
“Partisipasi masyarakat dan kesadaran membayar PBB juga kita harapkan semakin meningkat sebagai wujud peran aktif dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.
Pengurangan sanksi administratif PBB, seperti dilansir dalam tangeranghits.com, diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2014, 2015 dan 2016 yang jatuh tempo. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.