SEJARAH PAJAK INDONESIA

4 Jenis Tanah Perdikan yang Dibebaskan Pajak di Era Mataram Islam

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Oktober 2023 | 12:30 WIB
4 Jenis Tanah Perdikan yang Dibebaskan Pajak di Era Mataram Islam

Ilustrasi. Warga mengusung gunungan saat kirab Merti Tirta Amerta Bhumi di Situs Liyangan kawasan lereng Gunung Sindoro Desa Purbosari, Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (15/10/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nz

JAKARTA, DDTCNews - Sejak era Kerajaan Hindu-Buddha hingga Kerajaan Mataram Islam, tanah yang berada di dalam wilayah kerajaan adalah sepenuhnya milik raja. Raja juga memiliki kewenangan untuk menarik pajak dari tanah-tanah yang pengelolaannya dilakukan oleh rakyat.

Namun, ada beberapa jenis tanah yang dibebaskan dari pungutan pajak. Pada era Mataram Islam, tanah bebas pajak ini disebut sebagai tanah perdikan (merdeka). Tanah perdikan secara umum berkaitan dengan tempat-tempat suci keagamaan atau balas jasa raja kepada seseorang yang dinilai berjasa terhadap kerajaan.

"Tanah [perdikan] ini dibebaskan dari kewajiban-kewajiban penyerahan hasil bumi dan tenaga kerja. Penetapannya dilakukan melalui pemberian piyagem [surat keputusan] dengan cap kerajaan (Juwono, 2011)," mengutip hasil kajian yang ditulis Hendri Gunawan dan Muhammad Anggie Farizqi berjudul Kisah Dua Tanah Perdikan: Perubahan Status Wilayah Bebas Pajak di Kerajaan Mataram Islam Abad VIII dan Kerajaan Siam Abad XX.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Berdasarkan latar belakang penyerahan dan sifatnya, tanah perdikan di Era Mataram Islam terbagi menjadi 4 jenis (Tauchid, 2009).

Pertama, pamijen (geprivelieerden dorp), yakni tanah yang diberikan raja kepada seseorang yang dianggap berjasa. Raja memberi damang, selaku pemilik tanah, hak-hak istimewa atas tanah dan tenaga kerja yang berlaku secara turun-temurun.

Kedua, pesantren (godsdienteschooldorp), yakni tanah yang diberikan raja kepada seorang ulama yang dianggap berjaga. Pesantren dapat didirikan di lahan kosong maupun tanah yang sudah masuk dalam lingkungan desa.

Baca Juga:
Keuntungan dari Harta yang Dihibahkan Bebas Pajak, Begini Aturannya

Kyai demang selaku pemimin pesantren memiliki hak istimewa untuk memanfaatkan tanahnya demi membiayai operasional pesantren, di samping yang didapat dari pungutan para santrinya. Kyai demang juga dibebaskan dari pajak dan kewajiban kerja kepada raja.

Ketiga, keputihan atau mutihan (vrome liedendorp), yakni tanah yang dibebaskan dari pajak seperti tanah pesantren. Tanah ini diserahkan oleh raja kepada golongan putihan (kaum ulama) dan digunakan untuk kepentingan agama Islam.

Keempat, pakuncen, yakni tanah yang dibebaskan dari pajak karena di dalamnya terdapat makam keramat para raja, wali, dan orang-orang terpandang. Demang pakuncen ditugasi raja untuk merawat dan menjaga kekeramatan serta kehormatan makam.

Baca Juga:
Perbaiki Kualitas Kesehatan, Nigeria Kenakan PPN 0% untuk Obat & Alkes

Tanah Perdikan Dihapuskan

Setelah Indonesia merdeka, keberadaan tanah perdikan dihapuskan melalui UU 13/1946. Aturan penghapusan tanah perdikan juga dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor B/P/13/I/7. Beleid itu menyeragamkan seluruh desa di Indonesia dan menghapus keberadaan desa-desa perdikan yang memiliki kedudukan istimewa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus Surat Bebas Pajak Warisan Bisa Online, Pakai Akun Milik Pewaris

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja