SEJARAH PAJAK INDONESIA

4 Jenis Tanah Perdikan yang Dibebaskan Pajak di Era Mataram Islam

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Oktober 2023 | 12:30 WIB
4 Jenis Tanah Perdikan yang Dibebaskan Pajak di Era Mataram Islam

Ilustrasi. Warga mengusung gunungan saat kirab Merti Tirta Amerta Bhumi di Situs Liyangan kawasan lereng Gunung Sindoro Desa Purbosari, Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (15/10/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nz

JAKARTA, DDTCNews - Sejak era Kerajaan Hindu-Buddha hingga Kerajaan Mataram Islam, tanah yang berada di dalam wilayah kerajaan adalah sepenuhnya milik raja. Raja juga memiliki kewenangan untuk menarik pajak dari tanah-tanah yang pengelolaannya dilakukan oleh rakyat.

Namun, ada beberapa jenis tanah yang dibebaskan dari pungutan pajak. Pada era Mataram Islam, tanah bebas pajak ini disebut sebagai tanah perdikan (merdeka). Tanah perdikan secara umum berkaitan dengan tempat-tempat suci keagamaan atau balas jasa raja kepada seseorang yang dinilai berjasa terhadap kerajaan.

"Tanah [perdikan] ini dibebaskan dari kewajiban-kewajiban penyerahan hasil bumi dan tenaga kerja. Penetapannya dilakukan melalui pemberian piyagem [surat keputusan] dengan cap kerajaan (Juwono, 2011)," mengutip hasil kajian yang ditulis Hendri Gunawan dan Muhammad Anggie Farizqi berjudul Kisah Dua Tanah Perdikan: Perubahan Status Wilayah Bebas Pajak di Kerajaan Mataram Islam Abad VIII dan Kerajaan Siam Abad XX.

Baca Juga:
Catat, Ini Kriteria WP yang Bisa Ajukan Surat Keterangan Bebas PPhTB

Berdasarkan latar belakang penyerahan dan sifatnya, tanah perdikan di Era Mataram Islam terbagi menjadi 4 jenis (Tauchid, 2009).

Pertama, pamijen (geprivelieerden dorp), yakni tanah yang diberikan raja kepada seseorang yang dianggap berjasa. Raja memberi damang, selaku pemilik tanah, hak-hak istimewa atas tanah dan tenaga kerja yang berlaku secara turun-temurun.

Kedua, pesantren (godsdienteschooldorp), yakni tanah yang diberikan raja kepada seorang ulama yang dianggap berjaga. Pesantren dapat didirikan di lahan kosong maupun tanah yang sudah masuk dalam lingkungan desa.

Baca Juga:
Tingkatan Pemungutan Pajak Era Kerajaan Nusantara

Kyai demang selaku pemimin pesantren memiliki hak istimewa untuk memanfaatkan tanahnya demi membiayai operasional pesantren, di samping yang didapat dari pungutan para santrinya. Kyai demang juga dibebaskan dari pajak dan kewajiban kerja kepada raja.

Ketiga, keputihan atau mutihan (vrome liedendorp), yakni tanah yang dibebaskan dari pajak seperti tanah pesantren. Tanah ini diserahkan oleh raja kepada golongan putihan (kaum ulama) dan digunakan untuk kepentingan agama Islam.

Keempat, pakuncen, yakni tanah yang dibebaskan dari pajak karena di dalamnya terdapat makam keramat para raja, wali, dan orang-orang terpandang. Demang pakuncen ditugasi raja untuk merawat dan menjaga kekeramatan serta kehormatan makam.

Baca Juga:
Sumber Pembiayaan Negara Awal Kemerdekaan, Pajak Sempat ‘Disingkirkan’

Tanah Perdikan Dihapuskan

Setelah Indonesia merdeka, keberadaan tanah perdikan dihapuskan melalui UU 13/1946. Aturan penghapusan tanah perdikan juga dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor B/P/13/I/7. Beleid itu menyeragamkan seluruh desa di Indonesia dan menghapus keberadaan desa-desa perdikan yang memiliki kedudukan istimewa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat, Ini Kriteria WP yang Bisa Ajukan Surat Keterangan Bebas PPhTB

Sabtu, 23 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tingkatan Pemungutan Pajak Era Kerajaan Nusantara

Sabtu, 16 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sumber Pembiayaan Negara Awal Kemerdekaan, Pajak Sempat ‘Disingkirkan’

Sabtu, 09 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Siasat Pendudukan Jepang Memanfaatkan Pajak untuk Mendanai Perang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra