KOTA CIREBON

39.981 Unit Kendaraan Tunggak Pajak.

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 Maret 2020 | 15:44 WIB
39.981 Unit Kendaraan Tunggak Pajak.

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews—Sedikitnya 39.981 unit kendaraan bermotor di Kota Cirebon, Jawa Barat tidak melakukan daftar ulang tahunan alias menunggak pajak. Jumlah tersebut sekitar 20% dari total 188 ribu unit kendaraan bernopol Kota Cirebon yang menjadi objek pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi aplikasi Zonita Pamor (Zona Integritas Taat Pajak Kendaraan Bermotor) sekaligus perbaikan pelayanan.

“Salah satu yang menjadi tumpuan dari pendapatan asli daerah (PAD) di Jawa Barat adalah pajak kendaraan bermotor (PKB). Karena itu, kami akan terus berinovasi dan meningkatkan layanan kepada wajib pajak,” ujarnya di Cirebon, Jumat (28/2/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Berdasarkan data Bapenda Jabar, pendapatan PKB di Jabar pada 2019 mencapai Rp8,17 triliun, atau 101,74% dari target Rp8,03 triliun. Capaian ini memberikan kontribusi lebih dari 22% dari total PAD Jabar 2019 sebesar Rp36,3 triliun.

Hening mengatakan Zonita Pamor terhubung dengan data aparatur sipil negara (ASN). Dengan demikian, Bapenda dapat mengetahui jumlah kendaraan milik ASN. Jika ASN memiliki lebih dari satu kendaraan dan tidak dilaporkan, bisa terdeteksi.

Bapenda Jabar memperoleh data ASN itu dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/kota. Data tersebut terkoneksi dengan data SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan) khususnya Kartu Keluarga dan database kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dengan Zonita Pamor, Pemprov Jabar bisa menanggulangi jumlah tunggakan pajak kendaraan yang tinggi, sekaligus mencegah ASN menunggak PKB. Zonita Pamor merupakan perwujudan kolaborasi saling menguntungkan antarpemerintah karena data kependudukan.

“Saat ini sudah ada 13 kabupaten/kota yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bapenda untuk menelusuri wajib pajak ASN yang punya kendaraan bermotor, tetapi belum melunasi PKB dan belum bea balik nama kendaraan bermotornya,” kata Hening seperti dilansir galamedianews.com.

Ia menambahkan data ASN itu baru akan bisa diakses setelah terkoneksi dalam kolaborasi data di sistem database Samsat. Hal tersebut akan menjadi instrumen pengendalian dan peningkatan ketaatan PKB dengan menempatkan ASN dan keluarganya sebagai pelopor. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN