KOTA CIREBON

39.981 Unit Kendaraan Tunggak Pajak.

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 Maret 2020 | 15:44 WIB
39.981 Unit Kendaraan Tunggak Pajak.

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews—Sedikitnya 39.981 unit kendaraan bermotor di Kota Cirebon, Jawa Barat tidak melakukan daftar ulang tahunan alias menunggak pajak. Jumlah tersebut sekitar 20% dari total 188 ribu unit kendaraan bernopol Kota Cirebon yang menjadi objek pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi aplikasi Zonita Pamor (Zona Integritas Taat Pajak Kendaraan Bermotor) sekaligus perbaikan pelayanan.

“Salah satu yang menjadi tumpuan dari pendapatan asli daerah (PAD) di Jawa Barat adalah pajak kendaraan bermotor (PKB). Karena itu, kami akan terus berinovasi dan meningkatkan layanan kepada wajib pajak,” ujarnya di Cirebon, Jumat (28/2/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Berdasarkan data Bapenda Jabar, pendapatan PKB di Jabar pada 2019 mencapai Rp8,17 triliun, atau 101,74% dari target Rp8,03 triliun. Capaian ini memberikan kontribusi lebih dari 22% dari total PAD Jabar 2019 sebesar Rp36,3 triliun.

Hening mengatakan Zonita Pamor terhubung dengan data aparatur sipil negara (ASN). Dengan demikian, Bapenda dapat mengetahui jumlah kendaraan milik ASN. Jika ASN memiliki lebih dari satu kendaraan dan tidak dilaporkan, bisa terdeteksi.

Bapenda Jabar memperoleh data ASN itu dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/kota. Data tersebut terkoneksi dengan data SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan) khususnya Kartu Keluarga dan database kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Dengan Zonita Pamor, Pemprov Jabar bisa menanggulangi jumlah tunggakan pajak kendaraan yang tinggi, sekaligus mencegah ASN menunggak PKB. Zonita Pamor merupakan perwujudan kolaborasi saling menguntungkan antarpemerintah karena data kependudukan.

“Saat ini sudah ada 13 kabupaten/kota yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bapenda untuk menelusuri wajib pajak ASN yang punya kendaraan bermotor, tetapi belum melunasi PKB dan belum bea balik nama kendaraan bermotornya,” kata Hening seperti dilansir galamedianews.com.

Ia menambahkan data ASN itu baru akan bisa diakses setelah terkoneksi dalam kolaborasi data di sistem database Samsat. Hal tersebut akan menjadi instrumen pengendalian dan peningkatan ketaatan PKB dengan menempatkan ASN dan keluarganya sebagai pelopor. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini