KANWIL DJP KALSELTENG

36 WP Nunggak Pajak, Kanwil DJP Ini Adakan Sita Serentak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Oktober 2022 | 07:00 WIB
36 WP Nunggak Pajak, Kanwil DJP Ini Adakan Sita Serentak

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) melakukan penyitaan aset terhadap 36 penunggak pajak di Kota Banjarmasin pada 19 September 2022.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi menyebut kegiatan penyitaan tersebut merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan otoritas pajak. Menurutnya, nilai aset yang disita tersebut ditaksir mencapai Rp7,1 miliar.

“DJP telah mengutamakan langkah persuasif kepada wajib pajak agar melunasi tunggakan pajaknya. Bila langkah persuasif tidak berhasil, penyitaan dan pemblokiran rekening akan dilakukan,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (16/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tarmizi memerinci aset yang disita antara lain 3 unit alat berat dengan nilai Rp2,4 miliar. Kemudian, 5 unit kendaraan roda 2 dan empat senilai Rp862 juta, 4 objek tanah dan/atau bangunan senilai Rp890 juta, 26 saldo rekening bank sekitar Rp2,8 miliar, dan aset lainnya mencapai Rp140 juta.

Dia menegaskan kegiatan penyitaan tersebut akan terus dilakukan sebagai upaya penegakan hukum melalui serangkaian kegiatan penagihan, mulai dari penerbitan surat teguran, surat paksa, penyitaan, lelang, pemblokiran, pencegahan, hingga penyanderaan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik. Mari bersama-sama menjadi wajib pajak yang patuh dan berkontribusi bagi pembangunan negara,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.

Lebih lanjut, penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra