KANWIL DJP KALSELTENG

36 WP Nunggak Pajak, Kanwil DJP Ini Adakan Sita Serentak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Oktober 2022 | 07:00 WIB
36 WP Nunggak Pajak, Kanwil DJP Ini Adakan Sita Serentak

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) melakukan penyitaan aset terhadap 36 penunggak pajak di Kota Banjarmasin pada 19 September 2022.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi menyebut kegiatan penyitaan tersebut merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan otoritas pajak. Menurutnya, nilai aset yang disita tersebut ditaksir mencapai Rp7,1 miliar.

“DJP telah mengutamakan langkah persuasif kepada wajib pajak agar melunasi tunggakan pajaknya. Bila langkah persuasif tidak berhasil, penyitaan dan pemblokiran rekening akan dilakukan,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (16/10/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tarmizi memerinci aset yang disita antara lain 3 unit alat berat dengan nilai Rp2,4 miliar. Kemudian, 5 unit kendaraan roda 2 dan empat senilai Rp862 juta, 4 objek tanah dan/atau bangunan senilai Rp890 juta, 26 saldo rekening bank sekitar Rp2,8 miliar, dan aset lainnya mencapai Rp140 juta.

Dia menegaskan kegiatan penyitaan tersebut akan terus dilakukan sebagai upaya penegakan hukum melalui serangkaian kegiatan penagihan, mulai dari penerbitan surat teguran, surat paksa, penyitaan, lelang, pemblokiran, pencegahan, hingga penyanderaan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik. Mari bersama-sama menjadi wajib pajak yang patuh dan berkontribusi bagi pembangunan negara,” tuturnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai informasi, penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.

Lebih lanjut, penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja