SELEKSI HAKIM AGUNG

34 CHA Ikuti Seleksi Kepribadian, 4 di Antaranya Khusus Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Agustus 2023 | 10:00 WIB
34 CHA Ikuti Seleksi Kepribadian, 4 di Antaranya Khusus Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) menggelar proses seleksi kesehatan dan kepribadian terhadap 34 calon hakim agung (CHA).

Seleksi kesehatan dan kepribadian terdiri atas pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan yang telah digelar pada 9 Agustus dan 10 Agustus 2023 dan asesmen kompetensi dan kepribadian yang digelar pada 21 Agustus hingga 28 Agustus 2023.

"KY berharap masyarakat dengan identitas yang jelas dapat memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang rekam jejak terkait integritas, kapasitas, perilaku dan karakter CHA dan calon hakim ad hoc HAM di MA paling lambat 31 Agustus 2023," kata Anggota KY M. Taufiq HZ, dikutip pada Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Informasi terkait dengan CHA dan calon hakim ad hoc HAM di MA dapat disampaikan masyarakat melalui email [email protected] atau Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat 10450.

"Informasi tersebut bermanfaat sehingga di dalam proses seleksi ini benar-benar menemukan hakim agung dan hakim ad hoc HAM di MA yang terbaik," tutur Taufik dalam keterangan resmi.

Informasi dari Masyarakat terkait dengan Calon Hakim Agung

Guna melaksanakan asesmen kompetensi dan kepribadian, KY membutuhkan informasi dan pendapat dari masyarakat. Informasi itu penting mengingat KY bakal mengukur integritas, mental, kemampuan manajemen organisasi, teknis dan proses yudisial, serta kenegarawanan para CHA.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Lebih lanjut, para peserta akan dilakukan asesmen oleh asesor yang berlatar belakang psikolog dan asesor substantif yang merupakan hakim agung atau mantan hakim agung. Asesmen bakal dilakukan secara daring.

Dari total 34 CHA yang dilakukan asesmen, 4 di antaranya adalah CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Nama-nama CHA TUN khusus pajak ini antara lain Budi Nugroho, Hari Sih Advianto, dan Ruwaidah Afiyati. Ketiganya merupakan hakim di Pengadilan Pajak.

Selain itu, asesmen juga diikuti oleh Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Selatan II DJP Yeheskiel Minggus Tiranda.

Keempat CHA dimaksud tersebut berhak mengikuti asesmen mengingat sebelumnya sudah dinyatakan lolos seleksi kualitas bersama dengan 30 CHA lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN