PENGAMPUNAN PAJAK

31 Maret, Layanan Amnesti Dibuka Sampai Tengah Malam

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 14:07 WIB
31 Maret, Layanan Amnesti Dibuka Sampai Tengah Malam

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang berakhirnya program pengampunan pajak, jumlah peserta kian melonjak. Pada pekan lalu, Ditjen Pajak mendapat sekitar 7.000 hingga 9.000 peserta per harinya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatkan setiap harinya mulai Rabu (22/3) kemarin, rata-rata peserta amnesti pajak sekitar 12 ribu orang per harinya.

“Rabu kemarin tercatat jumlah pembayar pajak sebanyak 12.945. Dan Kamis, hingga sore pukul 15.00 tercatat 12.595 WP,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (24/3).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumlah tersebut berbeda drastis dengan periode Januari, yaitu awal periode ketiga amnesti pajak yang per harinya hanya sekitar seribu peserta. Adapun pada bulan Februari, rata-rata peserta per harinya menurut Hestu mencapai kisaran 4.000 peserta.

Adapun demi mengantisipasi jumlah lonjakan peserta, Ditjen Pajak mulai 5 Maret 2017 membuka program pengampunan pajak atau tax amnesty pada hari Minggu di seluruh KPP di Indonesia.

Sementara,di kantor pusat Ditjen Pajak, layanan amnesti pajak seminggu tujuh hari sudah dibuka mulai 13 Maret 2017. Bahkan pada 31 Maret layanan akan dibuka sampai tengah malam. Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak juga melakukan layanan tax amnesty dari Senin-Minggu.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Sekadar informasi,berikut jam pelayanan pelaporan amnesti pajak di kantor pusat Ditjen Pajak:

  • Hari Kerja (13-17 & 20-24 Maret): 08.00-16.00 WIB
  • Sabtu (18 & 25 Maret): 08.00-14.00 WIB
  • Minggu (19 & 26 Maret) 08.00-12.00 WIB
  • Hari Kerja (27, 29-30 Maret): 08.00-21.00 WIB
  • Hari Kerja (31 Maret): 08.00.24.00 WIB

Hestu menambahkan perpanjangan pelaporan dimungkinkan kembali terjadi pada akhir periode program pengampunan pajak, menyusul adanya lonjakan peserta tersebut.

“Hal ini belum bisa ditentukan sekarang, itu bisa diputuskan nanti ketika kondisi yang mengharuskan seperti itu. Kalau memang benar-benar banyak sekali pesertanya, bisa saja kami lakukan,” ujarnya.

Pada periode terakhir ini, partisipan program pengampunan pajak dikenakan tarif tebusan senilai 5%. Meskipun tarif tertinggi dibanding periodenya, periode ini menjadi batas akhir program tersebut, sehingga menjadi kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk membenahi urusan perpajakannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6