PENGAMPUNAN PAJAK

31 Maret, Layanan Amnesti Dibuka Sampai Tengah Malam

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 14:07 WIB
31 Maret, Layanan Amnesti Dibuka Sampai Tengah Malam

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang berakhirnya program pengampunan pajak, jumlah peserta kian melonjak. Pada pekan lalu, Ditjen Pajak mendapat sekitar 7.000 hingga 9.000 peserta per harinya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatkan setiap harinya mulai Rabu (22/3) kemarin, rata-rata peserta amnesti pajak sekitar 12 ribu orang per harinya.

“Rabu kemarin tercatat jumlah pembayar pajak sebanyak 12.945. Dan Kamis, hingga sore pukul 15.00 tercatat 12.595 WP,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (24/3).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Jumlah tersebut berbeda drastis dengan periode Januari, yaitu awal periode ketiga amnesti pajak yang per harinya hanya sekitar seribu peserta. Adapun pada bulan Februari, rata-rata peserta per harinya menurut Hestu mencapai kisaran 4.000 peserta.

Adapun demi mengantisipasi jumlah lonjakan peserta, Ditjen Pajak mulai 5 Maret 2017 membuka program pengampunan pajak atau tax amnesty pada hari Minggu di seluruh KPP di Indonesia.

Sementara,di kantor pusat Ditjen Pajak, layanan amnesti pajak seminggu tujuh hari sudah dibuka mulai 13 Maret 2017. Bahkan pada 31 Maret layanan akan dibuka sampai tengah malam. Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak juga melakukan layanan tax amnesty dari Senin-Minggu.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sekadar informasi,berikut jam pelayanan pelaporan amnesti pajak di kantor pusat Ditjen Pajak:

  • Hari Kerja (13-17 & 20-24 Maret): 08.00-16.00 WIB
  • Sabtu (18 & 25 Maret): 08.00-14.00 WIB
  • Minggu (19 & 26 Maret) 08.00-12.00 WIB
  • Hari Kerja (27, 29-30 Maret): 08.00-21.00 WIB
  • Hari Kerja (31 Maret): 08.00.24.00 WIB

Hestu menambahkan perpanjangan pelaporan dimungkinkan kembali terjadi pada akhir periode program pengampunan pajak, menyusul adanya lonjakan peserta tersebut.

“Hal ini belum bisa ditentukan sekarang, itu bisa diputuskan nanti ketika kondisi yang mengharuskan seperti itu. Kalau memang benar-benar banyak sekali pesertanya, bisa saja kami lakukan,” ujarnya.

Pada periode terakhir ini, partisipan program pengampunan pajak dikenakan tarif tebusan senilai 5%. Meskipun tarif tertinggi dibanding periodenya, periode ini menjadi batas akhir program tersebut, sehingga menjadi kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk membenahi urusan perpajakannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?