DALAM laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 20/2018, dalam pengelolaan keuangan desa, kepala urusan (Kaur) keuangan memegang fungsi kebendaharaan.
Salah satu tugasnya adalah menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa serta pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Artinya, fungsi pemotongan dan pemungutan pajak berada di Kaur keuangan.
Secara umum, terdapat 4 tahap perpajakan yang harus dipenuhi instansi pemerintah desa, yakni daftar, hitung, bayar, dan lapor. Dalam tahap hitung, Kaur keuangan memiliki kewajiban memotong/memungut pajak yang terutang atas setiap transaksi yang menggunakan APBDesa.
Terkait dengan kewajiban memotong/memungut pajak, ada ketentuan tentang pembuatan bukti. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 231/2019 s.t.d.d PMK 59/2022, pembuatan bukti pemotongan/pemungutan pajak harus dilakukan melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah.
Adapun proses pembuatan bukti pemotongan/pemungutan pajak melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah dapat dilakukan setelah Kaur keuangan desa memiliki electronic filing identification number (EFIN), mengaktivasi akun DJP Online, dan memiliki sertifikat elektronik.
DJP mengatakan secara garis besar, alur pembuatan bukti pemotongan/pemungutan pajak dilakukan dalam 3 tahapan. Pertama, login ke laman DJP Online. Kedua, membuat Bukti pemotongan/ pemungutan, baik melalui metode key-in (input langsung) atau melalui metode impor excel. Ketiga, mencetak dan menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan pajak kepada rekanan pajak.
DJP mengatakan untuk masuk ke dalam aplikasi e-bupot instansi pemerintah (e-bupot IP), Kaur keuangan desa harus login ke laman DJP Online. Berikut caranya:
Jika proses login berhasil, akan ditampilkan Dashboard DJP Online yang berisi identitas instansi pemerintah desa.
Untuk pertama kali, silakan aktivasi menu e-bupot instansi pemerintah. Caranya adalah dengan memilih menu Profil. Kemudian, pilih Aktivasi Fitur. Setelah itu, beri tanda centang pada e-bupot instansi pemerintah. Lalu, silakan mengeklik Ubah Fitur Layanan.
Aplikasi akan ter-logout secara otomatis. Setelah itu, silakan login kembali seperti tahap sebelumnya. Setelah berhasil login kembali, silakan pilih menu Lapor. Kemudian, pilih Pra Pelaporan dan klik e-bupot instansi pemerintah.
DJP mengatakan secara garis besar, terdapat 2 metode untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak. Pertama, merekam secara manual melalui laman DJP Online (metode key-in). Kedua, mengisi data pada microsoft excel untuk diimpor ke dalam aplikasi (metode skema impor excel).
Untuk dapat membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak, Kaur keuangan desa harus memastikan bahwa rekanan dapat menyerahkan identitas berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Jika kedua dokumen tersebut tidak dapat diperoleh maka bukti pemotongan/ pemungutan pajak tidak dapat dibuat dan transaksi tidak dapat dilanjutkan,” tulis DJP.
Bukti pemotongan/pemungutan pajak yang diterbikan melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah, jelas DJP, sangat penting bagi rekanan karena dapat menjadi kredit pajak dalam pelaporan pajak pada akhir tahun.
Untuk itu, Kaur keuangan desa harus memastikan rekanan tersebut mendapatkan cetakan dari bukti pemotongan/pemungutan pajak. DJP menegaskan surat setoran pajak (SSP) yang ditandatangani oleh Kaur keuangan desa bukan merupakan bukti pemotongan/pemungutan pajak.
“Bukti pemotongan yang sah adalah bukti yang dicetak melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah dan terdapat QR Code di dalamnya,” imbuh DJP. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.