FILIPINA

3 RUU Disetujui, Tambahan Setoran Pajak Ditaksir Rp12,5 T per Tahun

Dian Kurniati | Kamis, 10 November 2022 | 19:00 WIB
3 RUU Disetujui, Tambahan Setoran Pajak Ditaksir Rp12,5 T per Tahun

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - DPR Filipina telah menyetujui pengesahan 3 rancangan undang-undang (RUU) tentang perpajakan dalam pembahasan tingkat kedua.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan terdapat 3 RUU yang disetujui pada pleno tersebut. Pertama, RUU DPR 4102 tentang pengenaan cukai plastik sekali pakai. Kedua, RUU DPR 4122 tentang pengenaan PPN atas layanan digital asing.

Ketiga, RUU DPR 4339 Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan. Dengan implementasi 3 RUU tersebut, penerimaan negara diperkirakan bertambah sampai dengan PHP47 miliar atau setara dengan Rp12,6 triliun setiap tahun.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Dengan ini, DPR telah menyelesaikan semua kebijakan pajak prioritas dari Program Reformasi Pajak Komprehensif era Duterte, dan siap untuk melanjutkan reformasi pajak yang akan dijalankan pemerintahan Marcos," katanya, dikutip pada Kamis (10/11/2022).

Salceda menuturkan RUU DPR 4102 akan menjadi payung hukum pengenaan cukai terhadap plastik sekali pakai senilai PHP100 per kilogram. Ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menangani pencemaran laut. Kebijakan ini akan mendatangkan tambahan penerimaan PHP9,3 miliar.

Sementara itu, RUU DPR 4122 berupaya mengenakan PPN sebesar 12% atas layanan digital asing. Kebijakan tersebut diperkirakan bakal mendatangkan tambahan penerimaan negara senilai PHP19 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lalu, RUU DPR 4339 Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan mengatur penghapusan pembebasan pajak pada truk pikap dan menaikkan tarif pajak pada deposito mata uang asing menjadi 20% sehingga mendatangkan tambahan penerimaan PHP20 miliar.

Potensi tambahan penerimaan negara tersebut setara dengan 2% dari target otoritas pajak dan 0,2% dari PDB. Meski demikian, pemerintah juga tetap harus mencari tambahan penerimaan pajak 0,1% dari PDB untuk menyehatkan APBN.

"Kerangka fiskal jangka menengah telah mengamanatkan peningkatan penerimaan pajak sebesar 0,3% PDB setiap tahun," ujar Salceda seperti dilansir pna.gov.ph.

Setelah persetujuan DPR, pembahasan ketiga RUU tersebut akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi hingga disetujui kongres. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra