FILIPINA

3 RUU Disetujui, Tambahan Setoran Pajak Ditaksir Rp12,5 T per Tahun

Dian Kurniati | Kamis, 10 November 2022 | 19:00 WIB
3 RUU Disetujui, Tambahan Setoran Pajak Ditaksir Rp12,5 T per Tahun

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - DPR Filipina telah menyetujui pengesahan 3 rancangan undang-undang (RUU) tentang perpajakan dalam pembahasan tingkat kedua.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan terdapat 3 RUU yang disetujui pada pleno tersebut. Pertama, RUU DPR 4102 tentang pengenaan cukai plastik sekali pakai. Kedua, RUU DPR 4122 tentang pengenaan PPN atas layanan digital asing.

Ketiga, RUU DPR 4339 Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan. Dengan implementasi 3 RUU tersebut, penerimaan negara diperkirakan bertambah sampai dengan PHP47 miliar atau setara dengan Rp12,6 triliun setiap tahun.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Dengan ini, DPR telah menyelesaikan semua kebijakan pajak prioritas dari Program Reformasi Pajak Komprehensif era Duterte, dan siap untuk melanjutkan reformasi pajak yang akan dijalankan pemerintahan Marcos," katanya, dikutip pada Kamis (10/11/2022).

Salceda menuturkan RUU DPR 4102 akan menjadi payung hukum pengenaan cukai terhadap plastik sekali pakai senilai PHP100 per kilogram. Ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menangani pencemaran laut. Kebijakan ini akan mendatangkan tambahan penerimaan PHP9,3 miliar.

Sementara itu, RUU DPR 4122 berupaya mengenakan PPN sebesar 12% atas layanan digital asing. Kebijakan tersebut diperkirakan bakal mendatangkan tambahan penerimaan negara senilai PHP19 miliar.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Lalu, RUU DPR 4339 Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan mengatur penghapusan pembebasan pajak pada truk pikap dan menaikkan tarif pajak pada deposito mata uang asing menjadi 20% sehingga mendatangkan tambahan penerimaan PHP20 miliar.

Potensi tambahan penerimaan negara tersebut setara dengan 2% dari target otoritas pajak dan 0,2% dari PDB. Meski demikian, pemerintah juga tetap harus mencari tambahan penerimaan pajak 0,1% dari PDB untuk menyehatkan APBN.

"Kerangka fiskal jangka menengah telah mengamanatkan peningkatan penerimaan pajak sebesar 0,3% PDB setiap tahun," ujar Salceda seperti dilansir pna.gov.ph.

Setelah persetujuan DPR, pembahasan ketiga RUU tersebut akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi hingga disetujui kongres. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN