FILIPINA

3 RUU Disetujui, Tambahan Setoran Pajak Ditaksir Rp12,5 T per Tahun

Dian Kurniati | Kamis, 10 November 2022 | 19:00 WIB
3 RUU Disetujui, Tambahan Setoran Pajak Ditaksir Rp12,5 T per Tahun

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - DPR Filipina telah menyetujui pengesahan 3 rancangan undang-undang (RUU) tentang perpajakan dalam pembahasan tingkat kedua.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan terdapat 3 RUU yang disetujui pada pleno tersebut. Pertama, RUU DPR 4102 tentang pengenaan cukai plastik sekali pakai. Kedua, RUU DPR 4122 tentang pengenaan PPN atas layanan digital asing.

Ketiga, RUU DPR 4339 Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan. Dengan implementasi 3 RUU tersebut, penerimaan negara diperkirakan bertambah sampai dengan PHP47 miliar atau setara dengan Rp12,6 triliun setiap tahun.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

"Dengan ini, DPR telah menyelesaikan semua kebijakan pajak prioritas dari Program Reformasi Pajak Komprehensif era Duterte, dan siap untuk melanjutkan reformasi pajak yang akan dijalankan pemerintahan Marcos," katanya, dikutip pada Kamis (10/11/2022).

Salceda menuturkan RUU DPR 4102 akan menjadi payung hukum pengenaan cukai terhadap plastik sekali pakai senilai PHP100 per kilogram. Ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menangani pencemaran laut. Kebijakan ini akan mendatangkan tambahan penerimaan PHP9,3 miliar.

Sementara itu, RUU DPR 4122 berupaya mengenakan PPN sebesar 12% atas layanan digital asing. Kebijakan tersebut diperkirakan bakal mendatangkan tambahan penerimaan negara senilai PHP19 miliar.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Lalu, RUU DPR 4339 Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan mengatur penghapusan pembebasan pajak pada truk pikap dan menaikkan tarif pajak pada deposito mata uang asing menjadi 20% sehingga mendatangkan tambahan penerimaan PHP20 miliar.

Potensi tambahan penerimaan negara tersebut setara dengan 2% dari target otoritas pajak dan 0,2% dari PDB. Meski demikian, pemerintah juga tetap harus mencari tambahan penerimaan pajak 0,1% dari PDB untuk menyehatkan APBN.

"Kerangka fiskal jangka menengah telah mengamanatkan peningkatan penerimaan pajak sebesar 0,3% PDB setiap tahun," ujar Salceda seperti dilansir pna.gov.ph.

Setelah persetujuan DPR, pembahasan ketiga RUU tersebut akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi hingga disetujui kongres. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi