APLIKASI PAJAK

3 Fitur Baru Lengkapi Aplikasi M-Pajak di Tahap Akhir Pengembangan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 September 2021 | 19:30 WIB
3 Fitur Baru Lengkapi Aplikasi M-Pajak di Tahap Akhir Pengembangan

Tampilan aplikasi M-Pajak di Google PlayStore. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengatakan tahap ketiga dari pengembangan aplikasi M-Pajak akan bertumpu pada 3 fitur tambahan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tahap ketiga menjadi fase terakhir pengembangan aplikasi ini. Terdapat 3 fitur baru yang akan ditanamkan pada aplikasi M-Pajak.

Ketiga fitur tersebut adalah menu informasi tentang kurs pajak yang berlaku setiap minggu. Kemudian fitur akun elektronik wajib pajak/e-tax payer account dan CRM bidang pelayanan.

Baca Juga:
Permudah WP Bayar Pajak, Pemkot Luncurkan Aplikasi Sigap

"Setelah tahap kedua selesai, pada tahap ketiga akan ditambahkan menu informasi kurs pajak, e-Tax Payer Account (e-TPA), serta pengembangan Compliance Risk Management (CRM) Pelayanan," katanya pada Senin (6/9/2021).

Neilmaldrin menyebutkan pada saat ini DJP masih dalam proses merampungkan tahap kedua dari pengembangan aplikasi M-Pajak. Pada tahap kedua ini, DJP masih memiliki pekerjaan rumah untuk merampungkan 5 fitur baru.

Pertama, push notifikasi. Fitur ini akan menjadi sarana DJP melakukan strategi kampanye informasi perpajakan secara masif.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Pembinaan UMKM oleh Kantor Pajak

Kedua, pencatatan omzet pelaku UMKM. Fitur baru ini dialamatkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM dengan mempermudah pelayanan elektronik berbasis gawai.

Ketiga, menu surat keterangan (Suket) PP No/23/2018. Keempat, fitur surat keterangan fiskal (SKF). Kelima, menu konfirmasi status wajib pajak (KSWP).

Untuk diketahui, aplikasi M-Pajak adalah aplikasi pelayanan pajak digital dari DJP yang baru saja diluncurkan pada tahun ini. Fitur yang saat ini tersedia adalah menu pembuatan kode billing serta riwayat e-billing, menu tenggat pajak, pencarian peraturan, dan menu pencarian kantor pajak terdekat yang terintegrasi dengan GPS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2021 | 09:01 WIB

Inovasi yang sangat menarik dari DJP. Sekarang semakin banyak fitur-fitur yang terintegrasi dalam M-Pajak sehingga mempermudah wajib pajak dalam memanfaatkannya. Semoga dapat disosialisasikan secara masif.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Desember 2024 | 14:30 WIB KOTA SINGKAWANG

Permudah WP Bayar Pajak, Pemkot Luncurkan Aplikasi Sigap

Sabtu, 30 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Pembinaan UMKM oleh Kantor Pajak

Sabtu, 23 November 2024 | 10:00 WIB PMK 81/2024

Simak Lagi, 8 Poin Kemudahan bagi WP Setelah Berlakunya PMK 81/2024

Selasa, 19 November 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bayar Pajak Pakai Deposit, Tak Bisa Digabung dengan Kode Billing

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan