APLIKASI PAJAK

3 Fitur Baru Lengkapi Aplikasi M-Pajak di Tahap Akhir Pengembangan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 September 2021 | 19:30 WIB
3 Fitur Baru Lengkapi Aplikasi M-Pajak di Tahap Akhir Pengembangan

Tampilan aplikasi M-Pajak di Google PlayStore. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengatakan tahap ketiga dari pengembangan aplikasi M-Pajak akan bertumpu pada 3 fitur tambahan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tahap ketiga menjadi fase terakhir pengembangan aplikasi ini. Terdapat 3 fitur baru yang akan ditanamkan pada aplikasi M-Pajak.

Ketiga fitur tersebut adalah menu informasi tentang kurs pajak yang berlaku setiap minggu. Kemudian fitur akun elektronik wajib pajak/e-tax payer account dan CRM bidang pelayanan.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

"Setelah tahap kedua selesai, pada tahap ketiga akan ditambahkan menu informasi kurs pajak, e-Tax Payer Account (e-TPA), serta pengembangan Compliance Risk Management (CRM) Pelayanan," katanya pada Senin (6/9/2021).

Neilmaldrin menyebutkan pada saat ini DJP masih dalam proses merampungkan tahap kedua dari pengembangan aplikasi M-Pajak. Pada tahap kedua ini, DJP masih memiliki pekerjaan rumah untuk merampungkan 5 fitur baru.

Pertama, push notifikasi. Fitur ini akan menjadi sarana DJP melakukan strategi kampanye informasi perpajakan secara masif.

Baca Juga:
Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Kedua, pencatatan omzet pelaku UMKM. Fitur baru ini dialamatkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM dengan mempermudah pelayanan elektronik berbasis gawai.

Ketiga, menu surat keterangan (Suket) PP No/23/2018. Keempat, fitur surat keterangan fiskal (SKF). Kelima, menu konfirmasi status wajib pajak (KSWP).

Untuk diketahui, aplikasi M-Pajak adalah aplikasi pelayanan pajak digital dari DJP yang baru saja diluncurkan pada tahun ini. Fitur yang saat ini tersedia adalah menu pembuatan kode billing serta riwayat e-billing, menu tenggat pajak, pencarian peraturan, dan menu pencarian kantor pajak terdekat yang terintegrasi dengan GPS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2021 | 09:01 WIB

Inovasi yang sangat menarik dari DJP. Sekarang semakin banyak fitur-fitur yang terintegrasi dalam M-Pajak sehingga mempermudah wajib pajak dalam memanfaatkannya. Semoga dapat disosialisasikan secara masif.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6