Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - KPP Pratama Pulogadung, Jakarta Timur sudah mengirimkan 1.455 surat imbauan keikutsertaan program pengungkapan sukarela (PPS) kepada wajib pajak, hingga akhir Maret 2022.
Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung Sri Yulianingsih menyampaikan, surat yang dikirim berisi imbauan agar WP mengikuti PPS melalui DJP Online. Wajib pajak yang diimbau diantaranya yang memiliki harta berupa kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, harta tidak bergerak, dan harta lainnya yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Langkah ini sepertinya cukup berdampak terhadap jumlah WP yang mengikuti PPS.
Hingga 31 Maret 2022, tercatat ada 109 wajib pajak KPP Pratama Pulogadung yang mengungkapkan hartanya melalui PPS. Nilai harta bersih yang diungkap mencapai Rp127,16 miliar dengan setoran PPh final mencapai Rp12,9 miliar.
Sri mengingatkan wajib pajak bahwa saat ini Ditjen Pajak (DJP) sudah memiliki kemampuan yang lebih luas dalam melacak kepemelikan aset wajib pajak. Melalui skema Automatic Exchange of Information (AEOI), DJP memiliki akses keuangan yang luas dan tidak terbatas di sektor keuangan.
"Jadi dimanapun harta wajib pajak disimpan pasti akan ada kemungkinan besar dari kami untuk menemukan sekalipun harta tersebut disembunyikan di luar negeri", ujar Sri, dikutip dari siaran pers DJP, Selasa (12/4/2022).
Selain melalui surat imbauan, KPP Pratama Jakarta Pulogadung juga menerima konsultasi terkait PPS ini melalui Loket Layanan PPS, konsultasi online via Whatsapp di nomor +628119329546 dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, dan kelas pajak PPS setiap hari Rabu sampai dengan akhir bulan Maret. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.