KPP PRATAMA PULOGADUNG

3 Bulan PPS, KPP Ini Sudah Kirim Ribuan Surat Imbauan kepada WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 April 2022 | 18:25 WIB
3 Bulan PPS, KPP Ini Sudah Kirim Ribuan Surat Imbauan kepada WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - KPP Pratama Pulogadung, Jakarta Timur sudah mengirimkan 1.455 surat imbauan keikutsertaan program pengungkapan sukarela (PPS) kepada wajib pajak, hingga akhir Maret 2022.

Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung Sri Yulianingsih menyampaikan, surat yang dikirim berisi imbauan agar WP mengikuti PPS melalui DJP Online. Wajib pajak yang diimbau diantaranya yang memiliki harta berupa kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, harta tidak bergerak, dan harta lainnya yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Langkah ini sepertinya cukup berdampak terhadap jumlah WP yang mengikuti PPS.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Hingga 31 Maret 2022, tercatat ada 109 wajib pajak KPP Pratama Pulogadung yang mengungkapkan hartanya melalui PPS. Nilai harta bersih yang diungkap mencapai Rp127,16 miliar dengan setoran PPh final mencapai Rp12,9 miliar.

Sri mengingatkan wajib pajak bahwa saat ini Ditjen Pajak (DJP) sudah memiliki kemampuan yang lebih luas dalam melacak kepemelikan aset wajib pajak. Melalui skema Automatic Exchange of Information (AEOI), DJP memiliki akses keuangan yang luas dan tidak terbatas di sektor keuangan.

"Jadi dimanapun harta wajib pajak disimpan pasti akan ada kemungkinan besar dari kami untuk menemukan sekalipun harta tersebut disembunyikan di luar negeri", ujar Sri, dikutip dari siaran pers DJP, Selasa (12/4/2022).

Selain melalui surat imbauan, KPP Pratama Jakarta Pulogadung juga menerima konsultasi terkait PPS ini melalui Loket Layanan PPS, konsultasi online via Whatsapp di nomor +628119329546 dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, dan kelas pajak PPS setiap hari Rabu sampai dengan akhir bulan Maret. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?