KPP PRATAMA PULOGADUNG

3 Bulan PPS, KPP Ini Sudah Kirim Ribuan Surat Imbauan kepada WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 April 2022 | 18:25 WIB
3 Bulan PPS, KPP Ini Sudah Kirim Ribuan Surat Imbauan kepada WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - KPP Pratama Pulogadung, Jakarta Timur sudah mengirimkan 1.455 surat imbauan keikutsertaan program pengungkapan sukarela (PPS) kepada wajib pajak, hingga akhir Maret 2022.

Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung Sri Yulianingsih menyampaikan, surat yang dikirim berisi imbauan agar WP mengikuti PPS melalui DJP Online. Wajib pajak yang diimbau diantaranya yang memiliki harta berupa kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, harta tidak bergerak, dan harta lainnya yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Langkah ini sepertinya cukup berdampak terhadap jumlah WP yang mengikuti PPS.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Hingga 31 Maret 2022, tercatat ada 109 wajib pajak KPP Pratama Pulogadung yang mengungkapkan hartanya melalui PPS. Nilai harta bersih yang diungkap mencapai Rp127,16 miliar dengan setoran PPh final mencapai Rp12,9 miliar.

Sri mengingatkan wajib pajak bahwa saat ini Ditjen Pajak (DJP) sudah memiliki kemampuan yang lebih luas dalam melacak kepemelikan aset wajib pajak. Melalui skema Automatic Exchange of Information (AEOI), DJP memiliki akses keuangan yang luas dan tidak terbatas di sektor keuangan.

"Jadi dimanapun harta wajib pajak disimpan pasti akan ada kemungkinan besar dari kami untuk menemukan sekalipun harta tersebut disembunyikan di luar negeri", ujar Sri, dikutip dari siaran pers DJP, Selasa (12/4/2022).

Selain melalui surat imbauan, KPP Pratama Jakarta Pulogadung juga menerima konsultasi terkait PPS ini melalui Loket Layanan PPS, konsultasi online via Whatsapp di nomor +628119329546 dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, dan kelas pajak PPS setiap hari Rabu sampai dengan akhir bulan Maret. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6