INDIA

21.000 Orang Ungkap Dana Gelap, Negara Ini Raup Pajak Rp5,1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 September 2017 | 15:42 WIB
21.000 Orang Ungkap Dana Gelap, Negara Ini Raup Pajak Rp5,1 Triliun

NEW DELHI, DDTCNews – Sebanyak 21.000 orang telah melaporkan kekayaan dan dana gelap (black money) dalam skema amnesti yang diluncurkan oleh Perdana Menteri India Narendra Modi. Sekitar Rs49.000 crore atau setara dengan Rp102 triliun berhasil dideklarasikan di bawah program bernama Pradhan Mantri Garib Kalyan Yojna (PMGKY).

Sekretaris Departemen Pajak Penghasilan India Hasmukh Adhia mengatakan sejak ditutupnya program ini pada 31 Maret 2017, pemerintah India berhasil meraup tambahan penerimaan pajak hingga Rs2.451 crore atau Rp5,1 triliun dari jumlah yang dideklarasikan.

“PMGKY diluncurkan pada Desember 2016 lalu oleh Pemerintahan Modi. Pemerintah juga menyebut bahwa PMGKY ini merupakan kesempatan terakhir bagi pemegang uang hitam untuk mendeklarasikan hartanya dengan membayar pajak dan denda sebesar 50% atas pendapatan yang tidak diungkapkan,” ujarnya, Kamis (7/9).

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Hasmukh menambahkan saat ini Departemen Informasi Teknologi tengah menindaklanjuti proses hukum dengan para wajib pajak yang telah melakukan deklarasi dengan kasus-kasus tertentu.

Sementara itu, Menteri Keuangan India Arun Jaitley mengatakan sebelum program PMGKY diluncurkan, pemerintah India telah menerapkan skema serupa, sehingga menurutnya, program ini dapat diterima dan tidak mendapat tanggapan negatif dari masyarakat.

PMGKY didahului oleh skema deklarasi pendapatan (Income Declaration Scheme/IDS) yang diluncurkan pada 1 Juni 2016 – 30 September 2016, sebanyak 71.726 orang mendeklarasikan dana gelapnya dengan total nilai Rs67.382 crore atau Rp140,2 triliun.

Dari jumlah tersebut, dilansir dalam timesofindia.indiatimes.com, sebanyak Rs12.700 crore atau Rp26,4 triliun tambahan penerimaan pajak berhasil dikumpulkan di bawah skema IDS.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025