ANGGARAN BELANJA NEGARA

2018, Jokowi Patok Pendapatan Negara Rp1.878 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Agustus 2017 | 18:07 WIB
2018, Jokowi Patok Pendapatan Negara Rp1.878 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – RAPBN 2018 menargetkan pendapatan negara sebesar Rp1.878,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp2.204,4 triliun. Serta defisit fiskal pun ditargetkan sekitar 2,19% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Presiden RI Joko Widodo mengatakan target pendapatan negara tahun depan terkomposisi dari penerimaan perpajakan diasumsikan sebesar Rp1.609,4 triliun, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diasumsikan sekitar Rp267,9 triliun.

“Pemerintah akan menerapkan berbagai strategi perbaikan dalam bidang perpajakan seperti reformasi perpajakan, perbaikan data dan sistem informasi perpajakan, peningkatan basis pajak dan mencegah praktik penghindaran pajak,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (16/8).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Menurutnya pemerintah harus berupaya supaya bisa mencapai target penerimaan sebesar itu dengan memanfaatkan potensi ekonomi nasional melalui berbagai strategi. Tapi pemerintah harus tetap menjaga iklim investasi dan stabilitas dunia usaha.

Kemudian asumsi target penerimaan PNBP akan semakin digenjot dengan menstabilkan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta berbagai sumber ekonomi lain yang bisa dimanfaatkan untuk mencapai asumsi tersebut.

Di samping itu, pemerintah akan memanfaatkan sumber pembiayaan dari dalam dan luar negeri baik berupa pinjaman atau utang yang harus dikelola secara waspada. Hal itu diupayakan untuk menutup defisit anggaran yang diasumsikan 2,19% terhadap PDB atau setara Rp325,9 triliun pada tahun depan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pengelolaan pinjaman atau utang diharapkan dilakukan dengan standar pengelolaan internasional dan bertanggungjawab. Rasio utang akan dijaga di bawah level yang diatur dalam kebijakan keuangan negara dan dikelola secara transparan serta akuntabel, sehingga meminimalisir risiko perekonomian tahun depan.

Pinjaman itu akan dimanfaatkan untuk mendorong kegiatan produktif melalui berbagai pembangunan nasional. Pembangunan nasional tersebut meliputi bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pertahanan serta kemanan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci