ANGGARAN BELANJA NEGARA

2018, Jokowi Patok Pendapatan Negara Rp1.878 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Agustus 2017 | 18:07 WIB
2018, Jokowi Patok Pendapatan Negara Rp1.878 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – RAPBN 2018 menargetkan pendapatan negara sebesar Rp1.878,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp2.204,4 triliun. Serta defisit fiskal pun ditargetkan sekitar 2,19% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Presiden RI Joko Widodo mengatakan target pendapatan negara tahun depan terkomposisi dari penerimaan perpajakan diasumsikan sebesar Rp1.609,4 triliun, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diasumsikan sekitar Rp267,9 triliun.

“Pemerintah akan menerapkan berbagai strategi perbaikan dalam bidang perpajakan seperti reformasi perpajakan, perbaikan data dan sistem informasi perpajakan, peningkatan basis pajak dan mencegah praktik penghindaran pajak,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (16/8).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Menurutnya pemerintah harus berupaya supaya bisa mencapai target penerimaan sebesar itu dengan memanfaatkan potensi ekonomi nasional melalui berbagai strategi. Tapi pemerintah harus tetap menjaga iklim investasi dan stabilitas dunia usaha.

Kemudian asumsi target penerimaan PNBP akan semakin digenjot dengan menstabilkan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta berbagai sumber ekonomi lain yang bisa dimanfaatkan untuk mencapai asumsi tersebut.

Di samping itu, pemerintah akan memanfaatkan sumber pembiayaan dari dalam dan luar negeri baik berupa pinjaman atau utang yang harus dikelola secara waspada. Hal itu diupayakan untuk menutup defisit anggaran yang diasumsikan 2,19% terhadap PDB atau setara Rp325,9 triliun pada tahun depan.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Pengelolaan pinjaman atau utang diharapkan dilakukan dengan standar pengelolaan internasional dan bertanggungjawab. Rasio utang akan dijaga di bawah level yang diatur dalam kebijakan keuangan negara dan dikelola secara transparan serta akuntabel, sehingga meminimalisir risiko perekonomian tahun depan.

Pinjaman itu akan dimanfaatkan untuk mendorong kegiatan produktif melalui berbagai pembangunan nasional. Pembangunan nasional tersebut meliputi bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pertahanan serta kemanan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN