KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

2 Kali Tak Penuhi Panggilan, Pengedar Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Oktober 2021 | 13:30 WIB
2 Kali Tak Penuhi Panggilan, Pengedar Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik dan intelijen Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka tindak pidana perpajakan berinisial HI.

Tersangka HI ditengarai telah secara sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif melalui tiga perusahaan antara lain PT ASM, PT BUL, dan PT BDS.

"Dalam perkara ini, kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp9,9 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah disampaikan kepada tersangka. Namun demikian, tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif ketika dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Menurut kanwil, tersangka telah 2 kali tidak memenuhi panggilan. Penyidik kanwil pun lantas berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mencari keberadaan tersangka. Dalam perjalanannya, tersangka berhasil ditahan.

"Dalam perkara tindak pidana perpajakan ini, rangkaian kegiatan membawa ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan terhadap HI, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri," sebut kanwil.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kanwil berharap upaya paksa yang dilakukan otoritas pajak dalam penyidikan tindak pidana perpajakan tersebut mampu memberikan kesadaran kepada wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajibannya memenuhi panggilan penyidik.

Penangkapan juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mencegah wajib pajak lainnya yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201