KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

2 Kali Tak Penuhi Panggilan, Pengedar Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Oktober 2021 | 13:30 WIB
2 Kali Tak Penuhi Panggilan, Pengedar Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik dan intelijen Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka tindak pidana perpajakan berinisial HI.

Tersangka HI ditengarai telah secara sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif melalui tiga perusahaan antara lain PT ASM, PT BUL, dan PT BDS.

"Dalam perkara ini, kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp9,9 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah disampaikan kepada tersangka. Namun demikian, tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif ketika dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Menurut kanwil, tersangka telah 2 kali tidak memenuhi panggilan. Penyidik kanwil pun lantas berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mencari keberadaan tersangka. Dalam perjalanannya, tersangka berhasil ditahan.

"Dalam perkara tindak pidana perpajakan ini, rangkaian kegiatan membawa ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan terhadap HI, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri," sebut kanwil.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kanwil berharap upaya paksa yang dilakukan otoritas pajak dalam penyidikan tindak pidana perpajakan tersebut mampu memberikan kesadaran kepada wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajibannya memenuhi panggilan penyidik.

Penangkapan juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mencegah wajib pajak lainnya yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN