KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

2 Kali Tak Penuhi Panggilan, Pengedar Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Oktober 2021 | 13:30 WIB
2 Kali Tak Penuhi Panggilan, Pengedar Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik dan intelijen Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka tindak pidana perpajakan berinisial HI.

Tersangka HI ditengarai telah secara sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif melalui tiga perusahaan antara lain PT ASM, PT BUL, dan PT BDS.

"Dalam perkara ini, kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp9,9 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah disampaikan kepada tersangka. Namun demikian, tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif ketika dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Menurut kanwil, tersangka telah 2 kali tidak memenuhi panggilan. Penyidik kanwil pun lantas berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mencari keberadaan tersangka. Dalam perjalanannya, tersangka berhasil ditahan.

"Dalam perkara tindak pidana perpajakan ini, rangkaian kegiatan membawa ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan terhadap HI, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri," sebut kanwil.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Kanwil berharap upaya paksa yang dilakukan otoritas pajak dalam penyidikan tindak pidana perpajakan tersebut mampu memberikan kesadaran kepada wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajibannya memenuhi panggilan penyidik.

Penangkapan juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mencegah wajib pajak lainnya yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?