SELEKSI HAKIM AGUNG

2 Calon Hakim Agung Pajak Ikut Seleksi Wawancara, Publik Bisa Bertanya

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:30 WIB
2 Calon Hakim Agung Pajak Ikut Seleksi Wawancara, Publik Bisa Bertanya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat memiliki kesempatan untuk mengajukan pertanyaan secara langsung kepada para calon hakim agung (CHA) yang akan mengikuti seleksi wawancara pada pekan depan.

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah mengatakan pertanyaan dapat diajukan secara langsung di lokasi seleksi wawancara, yaitu Kantor KY, ataupun melalui fitur chat saat live streaming seleksi wawancara melalui YouTube.

"KY berharap kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan wawancara," katanya, dikutip pada Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seleksi wawancara atas para CHA yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian akan dilaksanakan pada 16 Oktober hingga 19 Oktober 2023. Jadwal wawancara untuk setiap CHA akan diumumkan kemudian.

Tercatat, terdapat 11 CHA kamar pidana, 2 CHA kamar perdata, 2 CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak, dan 5 calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) yang berhak mengikuti seleksi wawancara pada pekan depan.

Lebih lanjut, CHA TUN khusus pajak yang berhak mengikuti seleksi wawancara antara lain LY Hari Sih Advianto dan Ruwaidah Afiyati. Kedua CHA TUN khusus pajak tersebut saat ini berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, 2 CHA TUN khusus pajak yang tidak lolos seleksi kesehatan dan kepribadian ialah Hakim Pengadilan Pajak Budi Nugroho dan Kabid Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Selatan II Yeheskiel Minggus Tiranda.

Nanti, apabila CHA dinyatakan lolos seleksi wawancara, KY akan menyerahkan nama-nama CHA yang lolos seleksi akhir tersebut ke DPR untuk selanjutnya mengikuti fit and proper test oleh Komisi III DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra