PENERIMAAN PAJAK

2 Bulan Dikelola Pertamina, Blok Rokan Bayar Pajak Rp607 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 08 November 2021 | 10:11 WIB
2 Bulan Dikelola Pertamina, Blok Rokan Bayar Pajak Rp607 Miliar

Ilustrasi. (foto: Pertamina)

PEKANBARU, DDTCNews - Kegiatan operasi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan telah menyumbangkan penerimaan negara melalui penjualan minyak mentah sekitar Rp2,1 triliun dan pajak sekitar Rp607,5 miliar, dalam 2 bulan pengelolaannya.

Direktur Utama PHR Jaffee A. Suardin mengatakan pajak disetorkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, pembayaran pajak tersebut menunjukkan Blok Rokan memberikan manfaat secara langsung kepada negara, daerah, dan masyarakat sekitar.

"Kontribusi ini merupakan salah satu bukti nyata bagaimana kehadiran kegiatan usaha hulu migas, dalam hal ini operasi PHR, memberikan manfaat secara langsung bagi negara dan daerah," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Jaffee menuturkan intensitas kegiatan operasi di Blok Rokan akan terus meningkat seiring dengan target penyelesaian 161 sumur tajak untuk periode sejak alih kelola pada 9 Agustus hingga akhir 2021.

Hingga saat ini, PHR telah mengebor lebih dari 79 sumur dengan mengoperasikan 16 rig. Jumlah rig akan terus ditambah untuk mendukung upaya pencapaian target jumlah sumur tajak. Tahun depan, PHR menargetkan sebanyak 500 sumur tajak.

Di sisi lain, lanjut Jaffee, PHR juga telah berkoordinasi dengan Pemprov Riau terkait dengan potensi penambahan pajak bagi daerah. Salah satunya dipicu perubahan skema kontrak bagi hasil, yaitu dari sebelumnya memakai skema cost recovery menjadi gross split.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Karena itu, ke depan PHR optimistis bisa memberikan kontribusi yang lebih besar terkait penerimaan negara dan daerah dari kegiatan hulu migas di WK Rokan," ujarnya.

Jaffee menjelaskan operasi PHR juga memberikan multiplier effect seperti pemenuhan kebutuhan energi nasional, penciptaan lapangan kerja, peluang bisnis bagi pengusaha lokal maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dari sisi tenaga kerja, operasional Blok Rokan saat ini mempekerjakan lebih dari 25.000 pekerja yang mayoritas warga lokal Riau,” tuturnya.

PT PHR resmi menerima Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia pada Agustus lalu. Blok Rokan dinilai menjadi salah satu tulang punggung upaya pencapaian target produksi nasional minyak 1 juta barel per hari (bph) dan gas 12 miliar kaki kubik per hari (bscfd) pada 2030. Produksi Blok Rokan juga menyumbangkan hampir 25% produksi minyak nasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?