PENERIMAAN PAJAK

2 Bulan Dikelola Pertamina, Blok Rokan Bayar Pajak Rp607 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 08 November 2021 | 10:11 WIB
2 Bulan Dikelola Pertamina, Blok Rokan Bayar Pajak Rp607 Miliar

Ilustrasi. (foto: Pertamina)

PEKANBARU, DDTCNews - Kegiatan operasi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan telah menyumbangkan penerimaan negara melalui penjualan minyak mentah sekitar Rp2,1 triliun dan pajak sekitar Rp607,5 miliar, dalam 2 bulan pengelolaannya.

Direktur Utama PHR Jaffee A. Suardin mengatakan pajak disetorkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, pembayaran pajak tersebut menunjukkan Blok Rokan memberikan manfaat secara langsung kepada negara, daerah, dan masyarakat sekitar.

"Kontribusi ini merupakan salah satu bukti nyata bagaimana kehadiran kegiatan usaha hulu migas, dalam hal ini operasi PHR, memberikan manfaat secara langsung bagi negara dan daerah," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Jaffee menuturkan intensitas kegiatan operasi di Blok Rokan akan terus meningkat seiring dengan target penyelesaian 161 sumur tajak untuk periode sejak alih kelola pada 9 Agustus hingga akhir 2021.

Hingga saat ini, PHR telah mengebor lebih dari 79 sumur dengan mengoperasikan 16 rig. Jumlah rig akan terus ditambah untuk mendukung upaya pencapaian target jumlah sumur tajak. Tahun depan, PHR menargetkan sebanyak 500 sumur tajak.

Di sisi lain, lanjut Jaffee, PHR juga telah berkoordinasi dengan Pemprov Riau terkait dengan potensi penambahan pajak bagi daerah. Salah satunya dipicu perubahan skema kontrak bagi hasil, yaitu dari sebelumnya memakai skema cost recovery menjadi gross split.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Karena itu, ke depan PHR optimistis bisa memberikan kontribusi yang lebih besar terkait penerimaan negara dan daerah dari kegiatan hulu migas di WK Rokan," ujarnya.

Jaffee menjelaskan operasi PHR juga memberikan multiplier effect seperti pemenuhan kebutuhan energi nasional, penciptaan lapangan kerja, peluang bisnis bagi pengusaha lokal maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dari sisi tenaga kerja, operasional Blok Rokan saat ini mempekerjakan lebih dari 25.000 pekerja yang mayoritas warga lokal Riau,” tuturnya.

PT PHR resmi menerima Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia pada Agustus lalu. Blok Rokan dinilai menjadi salah satu tulang punggung upaya pencapaian target produksi nasional minyak 1 juta barel per hari (bph) dan gas 12 miliar kaki kubik per hari (bscfd) pada 2030. Produksi Blok Rokan juga menyumbangkan hampir 25% produksi minyak nasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi