PROVINSI DKI JAKARTA

17 Perda soal Pajak Daerah di DKI Jakarta Bakal Disederhanakan

Muhamad Wildan | Selasa, 07 November 2023 | 16:00 WIB
17 Perda soal Pajak Daerah di DKI Jakarta Bakal Disederhanakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mencatat terdapat 17 perda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) akan bakal disederhanakan melalui Raperda PDRD.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan ketentuan dalam 17 perda PDRD itu akan disatukan ke dalam 1 perda sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Raperda ini untuk menyederhanakan 17 perda menjadi hanya 1 Perda saja sehingga tidak tumpang tindih regulasi yang mengatur soal sumber pendapatan daerah dari sektor pajak," katanya dikutip dari situs web DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Perda PDRD yang akan disesuaikan lewat Raperda PDRD antara lain Perda 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Perda 8/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Perda 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Lalu, Perda 10/2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Perda 11/2010 tentang Pajak Hotel, Perda 13/2010 s.t.d.d Perda 3/2015 tentang Pajak Hiburan, Perda 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Kemudian, Perda 16/2010 tentang Pajak Parkir, dan Perda 17/2010 tentang Pajak Air Tanah, Perda 18/2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Perda 11/2011 tentang Pajak Restoran.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, Perda 12/2011 tentang Pajak Reklame, Perda 16/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Perda 3/2012 tentang Retribusi Daerah, dan Perda 2/2014 tentang Pajak Rokok.

Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menuturkan Raperda PDRD diusulkan oleh pemprov guna menindaklanjuti UU HKPD dan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lusiana menjelaskan Raperda PDRD tersebut harus sudah berlaku mulai 1 Januari 2024 sehingga pemprov dapat melaksanakan pemungutan pajak secara optimal pada tahun depan.

"Apabila raperda ini belum ditetapkan, konsekuensinya kami tidak bisa melakukan pemungutan pajak daerah. Itu akan sangat berdampak pada pendapatan DKI Jakarta dari sektor pajak," tutur Lusiana. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra