PROVINSI DKI JAKARTA

17 Perda soal Pajak Daerah di DKI Jakarta Bakal Disederhanakan

Muhamad Wildan | Selasa, 07 November 2023 | 16:00 WIB
17 Perda soal Pajak Daerah di DKI Jakarta Bakal Disederhanakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mencatat terdapat 17 perda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) akan bakal disederhanakan melalui Raperda PDRD.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan ketentuan dalam 17 perda PDRD itu akan disatukan ke dalam 1 perda sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Raperda ini untuk menyederhanakan 17 perda menjadi hanya 1 Perda saja sehingga tidak tumpang tindih regulasi yang mengatur soal sumber pendapatan daerah dari sektor pajak," katanya dikutip dari situs web DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Perda PDRD yang akan disesuaikan lewat Raperda PDRD antara lain Perda 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Perda 8/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Perda 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Lalu, Perda 10/2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Perda 11/2010 tentang Pajak Hotel, Perda 13/2010 s.t.d.d Perda 3/2015 tentang Pajak Hiburan, Perda 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Kemudian, Perda 16/2010 tentang Pajak Parkir, dan Perda 17/2010 tentang Pajak Air Tanah, Perda 18/2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Perda 11/2011 tentang Pajak Restoran.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Selanjutnya, Perda 12/2011 tentang Pajak Reklame, Perda 16/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Perda 3/2012 tentang Retribusi Daerah, dan Perda 2/2014 tentang Pajak Rokok.

Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menuturkan Raperda PDRD diusulkan oleh pemprov guna menindaklanjuti UU HKPD dan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lusiana menjelaskan Raperda PDRD tersebut harus sudah berlaku mulai 1 Januari 2024 sehingga pemprov dapat melaksanakan pemungutan pajak secara optimal pada tahun depan.

"Apabila raperda ini belum ditetapkan, konsekuensinya kami tidak bisa melakukan pemungutan pajak daerah. Itu akan sangat berdampak pada pendapatan DKI Jakarta dari sektor pajak," tutur Lusiana. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini