KEBIJAKAN ANGGARAN

15 K/L Ini Dapat Anggaran Terbesar di RAPBN 2017

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 14:14 WIB
15 K/L Ini Dapat Anggaran Terbesar di RAPBN 2017

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengalokasikan pagu anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) dalam RAPBN 2017. Sedikitnya ada 15 K/L yang mendapatkan alokasi anggaran paling besar.

Tercatat pemerintah mematok anggaran belanja dalam RAPBN 2017 sebesar Rp2.070,5 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.310,4 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa Rp760 triliun.

Dari pagu belanja pemerintah pusat tersebut, K/L mendapatkan alokasi pagu anggaran sebesar Rp758,4 triliun. Anggaran belanja ini akan diarahkan untuk mendorong belanja produktif dan prioritas, serta efisiensi belanja operasional. Sisa anggaran digunakan untuk pembayaran bunga utang sebesar Rp221,4 triliun, subsidi Rp174,9 triliun dan anggaran lainnya sebesar Rp155,8 triliun.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tetap memperoleh pagu anggaran terbesar. Pasalnya, Kementerian PUPR memiliki mandat paling besar untuk membangun infrastruktur prioritas pemerintah.

Sementara, 14 K/L lain yang menerima anggaran terbesar, dipilih pemerintah lantaran dinilai telah menggunakan anggaran untuk program-program prioritas. Berikut ini 15 K/L yang memperoleh pagu anggaran terbesar dalam RAPBN 2017 dibandingkan APBNP 2016:

No Kementerian/Lembaga APBNP 2016 (triliun) RAPBN 2017 (triliun)
1 Kementerian PUPR Rp97,1 Rp105,6
2 Kementerian Pertahanan Rp108,7 Rp104,4
3 Polri Rp79,3 Rp72,4
4 Kementerian Agama Rp56,2 Rp60,7
5 Kementerian Kesehatan Rp62,7 Rp58,3
6 Kementerian Perhubungan Rp42,9 Rp48,7
7 Kementerian Keuangan Rp38,1 Rp42,2
8 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp43,6 Rp39,8
9 Kementerian Ristek dan Dikti Rp40,6 Rp39,4
10 Kementerian Pertanian Rp27,6 Rp23,9
11 Kementerian Sosial Rp13,1 Rp18,3
12 Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp10,6 Rp10,1
13 Kementerian Hukum dan HAM Rp11,3 Rp9,3
14 Mahkamah Agung Rp8,8 Rp8,5
15 Kementerian Luar Negeri Rp7 Rp7,7

Sumber: RAPBN 2017.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:01 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

APBN 2025: Target Setoran PPh Badan Turun 14%, PPh Pasal 21 Naik 46%

Rabu, 04 Desember 2024 | 14:30 WIB PERPRES 201/2024

Pemerintah Perinci Target Pajak 2025, PPN dan PPnBM Tumbuh Dobel Digit

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah