PROVINSI JAWA TENGAH

1,5 Juta Kendaraan Tunggak Pajak Rp450 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Februari 2020 | 16:12 WIB
1,5 Juta Kendaraan Tunggak Pajak Rp450 Miliar

Kawasan Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah.

SEMARANG, DDTCNews—Sedikitnya 1,5 juta unit kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang tercatat di Provinsi Jawa Tengah (Jateng), menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan nilai tunggakan sebesar Rp450 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Tavip Supriyanto mengatakan Pemprov Jateng akan terus menagih tunggakan pajak itu dengan berbagai cara, di antaranya melalui program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

“Data itu berdasarkan data 2019 sampai Januari 2020. Melalui Pergub Nomor 4 Tahun 2020 ini, kami ingin menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor dan mengurangi kendaraan berpelat nomor luar Jateng yang beroperasi di sini,” ujarnya di Semarang, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Data tersebut juga menunjukkan, sambung Tavip, kendaraan berpelat nomor dari luar Jateng yang teridentifikasi atau beroperasi sehari-hari di Jateng mencapai sekitar 3.000-an unit kendaraan, dan 80% di antaranya adalah kendaraan roda dua.

Seperti diketahui, Pemprov Jateng berencama menggelar program pemutihan pajak mulai 17 Februari 2020 sampai 16 Juli 2020. Bea balik nama kendaraan akan dibebaskan, termasuk sanksi administrasi denda pajak. “Jadi, ini bukan pemutihan tetapi pembebasan denda pajak,” kata Tavip.

Ia menjelaskan kebijakan itu dikeluarkan setelah melihat banyak kendaraan berpelat nomor luar Jateng yang berdomisili di Jateng. Di sisi lain, potensi keterlambatan membayar pajak masih ada meski tidak tinggi karena banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Melalui kebijakan pembebasan denda tersebut, lanjut dia, Pemprov Jateng ingin memotivasi wajib pajak segera melakukan bea balik nama dan membayar pajak."Harapan kami ini bisa memudahkan wajib pajak yang telat bayar pajak," katanya.

Tavip menambahkan pembebasan dimaksud bila pengendara tak membayarkan denda pajak selama kurun waktu tertentu. Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan.

Di sisi lain, pendapatan daerah dari sektor ini dapat meningkat. Tidak hanya penghapusan denda administrasi yang digratiskan, tetapi juga dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN