INDIA

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 November 2017 | 15:49 WIB

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India terus medorong tumbuhnya wirausahawan baru melalui perusahaan rintisan atau start up. Program andalan Perdana Menteri (PM) Narendra Modi dengan tajuk "Start Up India" menunjukan hasil setelah berjalan pertama kali dua tahun yang lalu.

Dilansir businesstoday.in, Senin (27/11) program PM Modi tersebut saat ini menjadikan India sebagai ekosistem start up terbesar ketiga di dunia. Sejumlah kemudahan diberikan pemerintah bagi individu atau kelompok yang akan mendirikan perusahaan rintisan.

Salah satunya adalah relaksasi pajak dalam bentuk tax holiday. Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan rintisan, di mana akan mendapat pembebasan membayar pajak selama tiga tahun dalam tujuh tahun pertama sejak perusahaan didirikan. Aturan ini efektif berlaku per 31 Maret 2016.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Sejauh ini, data dari Departemen Kebijakan Industri dan Promosi (DIPP) India telah mempertimbangkan 671 perusahaan rintisan untuk mendapatkan pembebasan pajak. Bila ditambah dengan perbaikan aturan pajak PPN, maka diprediksi tahun ini ada 1.000 perusahaan rintisan baru yang akan beroperasi.

Ibarat dua sisi mata uang, instrumen pajak juga menjadi penghambat berkembangnya industri start up di India. Kebijakan perpajakan yang dinilai terlalu rumit ini kemudian menggangu pengusaha.

Hal tersebut diungkapkan oleh Raman Roy, Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa & Perangkat Lunak India (NASSCOM) terkait masalah perpajakan yang dihadapi oleh perusahaan rintisan. Salah satunya, adalah isu soal pengenaan pajak penghasilan atas invenstasi yang ditanamkan pada perusahaan rintisan.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Hal serupa diungkapkan oleh pakar pajak korporasi, Abhishek Goenka yang mengatakan persoalan pajak perusahaan rintisan harus segera dicarikan jalan keluarnya. Hal ini perlu segera ditindaklanjuti agar tidak mengganggu industri start up yang tengah berkembang.

“Masalah startup yang dikenai pajak atas investasi yang diterima masih jauh dari selesai. Sementara itu, pembebasan pajak diberikan kepada invenstor asing yang terdaftar di Pasar Sekuritas Sebi,” imbuhnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi