NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India terus medorong tumbuhnya wirausahawan baru melalui perusahaan rintisan atau start up. Program andalan Perdana Menteri (PM) Narendra Modi dengan tajuk "Start Up India" menunjukan hasil setelah berjalan pertama kali dua tahun yang lalu.
Dilansir businesstoday.in, Senin (27/11) program PM Modi tersebut saat ini menjadikan India sebagai ekosistem start up terbesar ketiga di dunia. Sejumlah kemudahan diberikan pemerintah bagi individu atau kelompok yang akan mendirikan perusahaan rintisan.
Salah satunya adalah relaksasi pajak dalam bentuk tax holiday. Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan rintisan, di mana akan mendapat pembebasan membayar pajak selama tiga tahun dalam tujuh tahun pertama sejak perusahaan didirikan. Aturan ini efektif berlaku per 31 Maret 2016.
Sejauh ini, data dari Departemen Kebijakan Industri dan Promosi (DIPP) India telah mempertimbangkan 671 perusahaan rintisan untuk mendapatkan pembebasan pajak. Bila ditambah dengan perbaikan aturan pajak PPN, maka diprediksi tahun ini ada 1.000 perusahaan rintisan baru yang akan beroperasi.
Ibarat dua sisi mata uang, instrumen pajak juga menjadi penghambat berkembangnya industri start up di India. Kebijakan perpajakan yang dinilai terlalu rumit ini kemudian menggangu pengusaha.
Hal tersebut diungkapkan oleh Raman Roy, Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa & Perangkat Lunak India (NASSCOM) terkait masalah perpajakan yang dihadapi oleh perusahaan rintisan. Salah satunya, adalah isu soal pengenaan pajak penghasilan atas invenstasi yang ditanamkan pada perusahaan rintisan.
Hal serupa diungkapkan oleh pakar pajak korporasi, Abhishek Goenka yang mengatakan persoalan pajak perusahaan rintisan harus segera dicarikan jalan keluarnya. Hal ini perlu segera ditindaklanjuti agar tidak mengganggu industri start up yang tengah berkembang.
“Masalah startup yang dikenai pajak atas investasi yang diterima masih jauh dari selesai. Sementara itu, pembebasan pajak diberikan kepada invenstor asing yang terdaftar di Pasar Sekuritas Sebi,” imbuhnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.