INDIA

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 November 2017 | 15:49 WIB

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India terus medorong tumbuhnya wirausahawan baru melalui perusahaan rintisan atau start up. Program andalan Perdana Menteri (PM) Narendra Modi dengan tajuk "Start Up India" menunjukan hasil setelah berjalan pertama kali dua tahun yang lalu.

Dilansir businesstoday.in, Senin (27/11) program PM Modi tersebut saat ini menjadikan India sebagai ekosistem start up terbesar ketiga di dunia. Sejumlah kemudahan diberikan pemerintah bagi individu atau kelompok yang akan mendirikan perusahaan rintisan.

Salah satunya adalah relaksasi pajak dalam bentuk tax holiday. Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan rintisan, di mana akan mendapat pembebasan membayar pajak selama tiga tahun dalam tujuh tahun pertama sejak perusahaan didirikan. Aturan ini efektif berlaku per 31 Maret 2016.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sejauh ini, data dari Departemen Kebijakan Industri dan Promosi (DIPP) India telah mempertimbangkan 671 perusahaan rintisan untuk mendapatkan pembebasan pajak. Bila ditambah dengan perbaikan aturan pajak PPN, maka diprediksi tahun ini ada 1.000 perusahaan rintisan baru yang akan beroperasi.

Ibarat dua sisi mata uang, instrumen pajak juga menjadi penghambat berkembangnya industri start up di India. Kebijakan perpajakan yang dinilai terlalu rumit ini kemudian menggangu pengusaha.

Hal tersebut diungkapkan oleh Raman Roy, Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa & Perangkat Lunak India (NASSCOM) terkait masalah perpajakan yang dihadapi oleh perusahaan rintisan. Salah satunya, adalah isu soal pengenaan pajak penghasilan atas invenstasi yang ditanamkan pada perusahaan rintisan.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Hal serupa diungkapkan oleh pakar pajak korporasi, Abhishek Goenka yang mengatakan persoalan pajak perusahaan rintisan harus segera dicarikan jalan keluarnya. Hal ini perlu segera ditindaklanjuti agar tidak mengganggu industri start up yang tengah berkembang.

“Masalah startup yang dikenai pajak atas investasi yang diterima masih jauh dari selesai. Sementara itu, pembebasan pajak diberikan kepada invenstor asing yang terdaftar di Pasar Sekuritas Sebi,” imbuhnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi