Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sudah ada 10,16 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 24 Maret 2024.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penyampaian SPT Tahunan ini tumbuh 8,42% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 9,38 juta. Menurutnya, mayoritas SPT Tahunan itu dilaporkan secara elektronik.
"Sebagian besar SPT disampaikan melalui e-filing dan e-form," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/3/2024).
Suryo mengatakan ada 8,94 juta SPT Tahunan 2023 yang disampaikan melalui e-filing. Kemudian, 970.169 SPT Tahunan disampaikan melalui e-form.
Adapun yang disampaikan secara manual, ada 246.826 SPT Tahunan.
Dia menjelaskan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
DJP telah membuka berbagai saluran penyampaian SPT Tahunan, baik secara manual maupun online melalui e-filing atau e-form. Meski demikian, DJP tetap menerima SPT Tahunan yang disampaikan secara manual.
Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.