PRANCIS

10 Negara Uni Eropa Ini Dukung Perubahan Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 September 2017 | 11:32 WIB
10 Negara Uni Eropa Ini Dukung Perubahan Pajak Digital

PARIS, DDTCNews – Menteri Keuangan dari 10 negara Uni Eropa (European Union/EU) mengumumkan dukungannya terhadap rencana pengenaan pajak atas pendapatan para pembisnis raksasa dari bidang teknologi seperti Google Inc, Facebook Inc, Apple Inc dan Amazon.com.

Komisaris EU untuk Urusan Ekonomi dan Keuangan, Perpajakan dan Bea Cukai Pierre Moscovici mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan harus membayar pajak dengan adil, yakni dengan mewajibkan perusahaan membayar pajak atas pendapatan yang diperoleh perusahaan dari negara tempat melakukan bisnis.

“Rencana aturan pajak baru ini telah mendapat dukungan dari 10 negara anggota EU. Tetapi tetap diperlukan dukungan dari semua anggota EU agar rencana untuk mengubah peraturan perpajakan EU dapat segera diterapkan,” tuturnya, Sabtu (16/9).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kesepuluh negara anggota EU yang telah mendukung adalaha Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, Estonia, Rumania, Bulgaria, Slovenia, Yunani, Portugal dan Austria. Prancis merupakan negara yang mempelopori usulan perubahan aturan pajak atas perusahaan multinasional digital.

Adapun, dilansir dalam politico.eu, sebelumnya perusahaan multinasional digital hanya diharuskan untuk membayar pajak atas laba yang dilaporkan di negara-negara dengan tarif pajak rendah saja.

Menteri Keuangan Luksemburg Pierre Gramega mengatakan alasan utama beberapa negara anggota EU tidak setuju dengan rencana tersebut lantaran khawatir untuk mengubah status pengenaan pajak yang telah ditetapkan lebih dari satu abad yang lalu dan khawatir untuk menarik persaingan di sektor teknologi di Eropa.

Meskipun masih terdapat ketidakpastian dari para menteri keuangan negara anggota EU, Komisi Eropa menyatakan akan terus melakukan pembahasan untuk mencapai kesepakatan bersama pada akhir tahun 2017.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi