PRANCIS

10 Negara Uni Eropa Ini Dukung Perubahan Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 September 2017 | 11:32 WIB
10 Negara Uni Eropa Ini Dukung Perubahan Pajak Digital

PARIS, DDTCNews – Menteri Keuangan dari 10 negara Uni Eropa (European Union/EU) mengumumkan dukungannya terhadap rencana pengenaan pajak atas pendapatan para pembisnis raksasa dari bidang teknologi seperti Google Inc, Facebook Inc, Apple Inc dan Amazon.com.

Komisaris EU untuk Urusan Ekonomi dan Keuangan, Perpajakan dan Bea Cukai Pierre Moscovici mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan harus membayar pajak dengan adil, yakni dengan mewajibkan perusahaan membayar pajak atas pendapatan yang diperoleh perusahaan dari negara tempat melakukan bisnis.

“Rencana aturan pajak baru ini telah mendapat dukungan dari 10 negara anggota EU. Tetapi tetap diperlukan dukungan dari semua anggota EU agar rencana untuk mengubah peraturan perpajakan EU dapat segera diterapkan,” tuturnya, Sabtu (16/9).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Kesepuluh negara anggota EU yang telah mendukung adalaha Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, Estonia, Rumania, Bulgaria, Slovenia, Yunani, Portugal dan Austria. Prancis merupakan negara yang mempelopori usulan perubahan aturan pajak atas perusahaan multinasional digital.

Adapun, dilansir dalam politico.eu, sebelumnya perusahaan multinasional digital hanya diharuskan untuk membayar pajak atas laba yang dilaporkan di negara-negara dengan tarif pajak rendah saja.

Menteri Keuangan Luksemburg Pierre Gramega mengatakan alasan utama beberapa negara anggota EU tidak setuju dengan rencana tersebut lantaran khawatir untuk mengubah status pengenaan pajak yang telah ditetapkan lebih dari satu abad yang lalu dan khawatir untuk menarik persaingan di sektor teknologi di Eropa.

Meskipun masih terdapat ketidakpastian dari para menteri keuangan negara anggota EU, Komisi Eropa menyatakan akan terus melakukan pembahasan untuk mencapai kesepakatan bersama pada akhir tahun 2017.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa