PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

1 Mei, Aplikasi e-Reporting PPS di DJP Online Diaktivasi Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 April 2023 | 14:00 WIB
1 Mei, Aplikasi e-Reporting PPS di DJP Online Diaktivasi Ditjen Pajak

Ilustrasi. Logo e-reporting PPS di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mengaktivasi aplikasi e-reporting PPS pada bulan depan.

DJP menjelaskan e-reporting PPS merupakan aplikasi laporan realisasi repatriasi serta laporan investasi dan non-investasi. Aplikasi ini dapat digunakan oleh peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang memiliki komitmen repatriasi dan/atau investasi pada Surat Keterangan PPS.

“Aplikasi e-reporting PPS akan diaktivasi per tanggal 1 Mei 2023,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (3/4/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Notifikasi mengenai aktivasi mulai 1 Mei 2023 tersebut muncul ketika wajib pajak mengeklik logo e-reporting PPS pada menu Layanan yang tersedia di DJP Online. Seperti diberitakan sebelumnya, DJP memperpanjang batas waktu penyampaian laporan.

Hal tersebut terkait dengan kewajiban bagi wajib pajak peserta PPS yang mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia dan/atau menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan serta surat berharga negara.

Kewajiban penyampaian laporan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sesuai dengan PMK 196/2021, pelaporan tahun pertama paling lambat 31 Maret 2023 (orang pribadi) dan 30 April 2023 (wajib pajak badan).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

“Wajib pajak peserta PPS … diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tersebut sampai dengan 31 Mei 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resminya.

Dwi juga menginformasikan penyampaian laporan tahun berikutnya sampai dengan holding period berakhir, yakni 5 tahun, dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 dan seterusnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax