JAMAIKA

1 April, Rezim Baru PBB Negara Ini Dimulai

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 14:56 WIB
1 April, Rezim Baru PBB Negara Ini Dimulai Menteri Keuangan dan Pelayanan Publik Jamaika Audley Shaw.

KINGSTON, DDTCNews – Baru-baru ini Menteri Keuangan dan Pelayanan Publik Jamaika Audley Shaw mengumumkan mulai 1 Aprril 2017 Pemerintah Jamaika akan mengadopsi rezim baru pajak properti atau pajak bumi dan bangunan (PBB)

Dalam rapat anggaran keuangan tahun 2017/18 pada Kamis (9/3) lalu, Audley mengatakan nantinya dalam rezim pajak baru tersebut, kewajiban PBB akan didasarkan pada perhitungan valuasi tahun 2013.

“Dengan kata lain, valuasi dilakukan pada tahun 2013 dan saat ini PBB belum mempertimbangkan valuasi di tahun tersebut. Penyesuaian terakhir yang dilakukan yaitu hanya berdasarkan pada valuasi tahun 2002,” ungkapnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Ia menambahkan bahwa hal tersebut juga konsisten dengan tujuan Pemerintah yang lebih luas untuk mengurangi tarif PBB. Tarif PBB akan berkurang dari kisaran 1,5% sampai 2%, menjadi sekitar 0,8% hingga 1,3%.

“Selain mengurangi tarif PBB, kita akan memperluas basis pajak dengan meningkatkan jumlah lapisan tarif dari 3 lapisan menjadi 9 lapisan tarif pajak. Di bawah rezim pajak baru ini, 27,1% atau sekitar 210.512 pemilik properti akan membayar pajak dengan tarif lebih rendah,” pungkas Audley.

Menteri juga menginformasikan wajib pajak yang memiliki properti dengan nilai US$400.000 atau sekitar Rp5,3 miliar hanya akan dikenakan pajak dengan biaya tetap sebesar US$1.000 atau sekitar Rp13,3 juta.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Pemerintah Jamaika menekankan adanya rezim pajak baru ini juga disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan wajib pajak dalam membayar pajak. Oleh karena itu, seperti dilansir dalam Jamaica Information Service, aturan khusus sedang dibuat untuk orang-orang kelas menengah bawah termasuk orang lanjut usia dan pensiunan.

“Wajib Pajak yang dihadapkan dengan kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajaknya juga akan dapat memanfaatkan kesempatan untuk membayar PBB secara bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan, tanpa dikenakan sanksi atau denda,” tutup Audley. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Minggu, 15 Desember 2024 | 11:30 WIB KOTA BATAM

Rumah di Batam dengan NJOP di Bawah Rp120 Juta Bakal Bebas PBB

Minggu, 15 Desember 2024 | 10:00 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Dorong WP Bayar Tunggakan PBB, Pemkot Gulirkan Diskon Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra