JAMAIKA

1 April, Rezim Baru PBB Negara Ini Dimulai

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 14:56 WIB
1 April, Rezim Baru PBB Negara Ini Dimulai Menteri Keuangan dan Pelayanan Publik Jamaika Audley Shaw.

KINGSTON, DDTCNews – Baru-baru ini Menteri Keuangan dan Pelayanan Publik Jamaika Audley Shaw mengumumkan mulai 1 Aprril 2017 Pemerintah Jamaika akan mengadopsi rezim baru pajak properti atau pajak bumi dan bangunan (PBB)

Dalam rapat anggaran keuangan tahun 2017/18 pada Kamis (9/3) lalu, Audley mengatakan nantinya dalam rezim pajak baru tersebut, kewajiban PBB akan didasarkan pada perhitungan valuasi tahun 2013.

“Dengan kata lain, valuasi dilakukan pada tahun 2013 dan saat ini PBB belum mempertimbangkan valuasi di tahun tersebut. Penyesuaian terakhir yang dilakukan yaitu hanya berdasarkan pada valuasi tahun 2002,” ungkapnya.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Ia menambahkan bahwa hal tersebut juga konsisten dengan tujuan Pemerintah yang lebih luas untuk mengurangi tarif PBB. Tarif PBB akan berkurang dari kisaran 1,5% sampai 2%, menjadi sekitar 0,8% hingga 1,3%.

“Selain mengurangi tarif PBB, kita akan memperluas basis pajak dengan meningkatkan jumlah lapisan tarif dari 3 lapisan menjadi 9 lapisan tarif pajak. Di bawah rezim pajak baru ini, 27,1% atau sekitar 210.512 pemilik properti akan membayar pajak dengan tarif lebih rendah,” pungkas Audley.

Menteri juga menginformasikan wajib pajak yang memiliki properti dengan nilai US$400.000 atau sekitar Rp5,3 miliar hanya akan dikenakan pajak dengan biaya tetap sebesar US$1.000 atau sekitar Rp13,3 juta.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Pemerintah Jamaika menekankan adanya rezim pajak baru ini juga disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan wajib pajak dalam membayar pajak. Oleh karena itu, seperti dilansir dalam Jamaica Information Service, aturan khusus sedang dibuat untuk orang-orang kelas menengah bawah termasuk orang lanjut usia dan pensiunan.

“Wajib Pajak yang dihadapkan dengan kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajaknya juga akan dapat memanfaatkan kesempatan untuk membayar PBB secara bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan, tanpa dikenakan sanksi atau denda,” tutup Audley. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini