BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Waspadai Penipuan Program Subsidi Gaji! Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 September 2020 | 10:21 WIB
Waspadai Penipuan Program Subsidi Gaji! Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi. (BPJS Ketenagakerjaan)

JAKARTA, DDTCNews – BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyebut ada potensi kejahatan yang ditujukan kepada para pekerja dengan melibatkan program bantuan langsung tunai subsidi gaji.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan kejahatan itu dilakukan dalam bentuk penipuan hingga pencurian data pekerja. Dia pun meminta masyarakat mewaspadai bahaya penipuan tersebut.

“Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BP Jamsostek," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Agus menjelaskan proses pendataan calon penerima subsidi gaji tidak melibatkan pekerja secara langsung. Hal itu juga telah tertuang dalam Peraturan Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14/2020.

Beleid itu itu memerintahkan pengusaha sebagai pemberi kerja memverifikasi kelayakan pekerjanya memperoleh subsidi gaji, sekaligus menyampaikan data nomor rekeningnya. Tugas itu akan dijalankan oleh bagian personalia atau HRD perusahaan langsung ke sistem BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening. Tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang," ujarnya.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Agus mengatakan proses penyaluran subsidi gaji dilakukan secara bertahap, sebanyak 3 juta rekening setiap pekan. Menurutnya, penyaluran tahap I subsidi gaji akan rampung pada 30 September 2020.

Agus menambahkan informasi lebih lanjut mengenai program bantuan subsidi gaji juga dapat diakses melalui akun media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan, yakni @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook. Menurutnya semua akun media sosial tersebut telah terdapat simbol terverifikasi.

Agus berharap perusahaan bisa segera menyetorkan data para pekerjanya yang layak menerima subsidi gaji agar bantuan itu segera tersalurkan. Menurutnya, pembelanjaan dana bantuan subsidi gaji oleh para pekerja akan sangat berdampak pada pemulihan ekonomi nasional. Simak artikel ‘Waktu Diperpanjang, Segera Setor Data Rekening Penerima Subsidi Gaji!’.

Program subsidi gaji akan menyasar 15,7 juta pekerja yang masih bekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Pemerintah pun menyiapkan anggaran senilai Rp37,7 triliun untuk program tersebut. Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 September 2020 | 21:25 WIB

Bagaimana ini saya sudah melakukan registrasi ke link bsu.bpjamsostek.id apakah link tersebut dapat di percaya ?? apakah data pribadi saya akan aman ?? mohon pencerahannya😫

05 September 2020 | 20:06 WIB

saya mendapatkan sms dari bsu.bpjamsostek.id untuk mengisi data pribadi, apakah ini bisa dipercaya ? karena saya terlanjur mengisi data saya

04 September 2020 | 16:15 WIB

saya dapat sms dari bpjs link asli, apakah itu benar dari bpjs atau penipuan?

03 September 2020 | 07:53 WIB

kenapa mesti menunggu pihak perusahaan yg menyetorkan no rekening karyawan,bagaimn jika perusahaan lalai dlm hal ini, seperti yg trjadi di tempat saya bekerja skrg ini tidak satupun karyawan yg di setorkan no rekeningnya, harusnya bpjs lebih aktif,inisiatif dan peduli

03 September 2020 | 07:36 WIB

terlalu lelet..menjadikan PHP trhadap karyawan yang sudah lengkap persyaratannya..tolong pihak BP jamsostek menjemput bola..jangan hanya menunggu perusahaan yg mensetorkan..ttapi dicari perusahaan yg lalai melaporkan nomer rekening pekerja nya.. keadilan harus merata...

02 September 2020 | 15:39 WIB

kejahatan terjadi bukan karena ada niat dan pelaku tapi kesempatan akibat pencairan yg tidak serempak,masyarakat jadi resah di tambah gembar gembor pemberitaan yg banyak menaruh harapan dan pada kenyataannya tidak sesuai harapan ada yg sudah dapat ada yg blom ,munculah kecemburuan,tanda tanya,rasa penasaran dll di situlah muncul jasa2 gelap.salah siapa ini......tanyakan pada rumput yg bergoyang

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru