BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Waktu Diperpanjang, Segera Setor Data Rekening Penerima Subsidi Gaji!

Dian Kurniati | Rabu, 02 September 2020 | 09:49 WIB
Waktu Diperpanjang, Segera Setor Data Rekening Penerima Subsidi Gaji!

Ilustrasi. Sejumlah pegawai berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews – BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memperpanjang waktu penyampaian data calon peserta penerima bantuan langsung tunai atau subsidi gaji oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan kebijakan itu dilakukan karena data yang terhimpun belum mencapai target 15,7 juta pekerja. BPJS Ketenagakerjaan akan menunggu perusahaan menyetorkan data pekerjanya yang layak memperoleh bantuan itu hingga 15 September 2020.

"Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Agus mengatakan BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah mengumpulkan 14,2 juta data nomor rekening calon penerima subsidi gaji. Namun, yang lolos validasi berlapis hanya 11,3 juta. Data yang lolos validasi itu akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara bertahap.

Data tersebut lantas divalidasi ulang dan langsung dilanjutkan dengan proses transfer subsidi gaji ke masing-masing rekening pekerja. Total data yang diserahkan kepada Kemenaker hingga pekan ini sebanyak 5,5 juta.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan proses validasi berlapis hingga tiga tahap untuk memastikan calon penerima subsidi gaji tepat sasaran. BPJS Ketenagakerjaan juga menerapkan dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis tersebut.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Alternatif pertama, BPJS Ketenagakerjaan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan untuk mengonfirmasi ulang, jika peserta memenuhi syarat seperti diatur dalam Permenaker No. 14/2020.

Beleid itu menyebut subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat, yakni warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, serta aktif membayar iuran hingga Juni 2020.

Sementara alternatif kedua, yakni kondisi data peserta tidak valid atau tidak sesuai kriteria dalam Permenaker No. 14/2020. Dalam kasus ini, nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima subsidi upah. Menurut Agus, jumlah data nomor rekening peserta tidak valid mencapai 1,6 juta.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

"Kami berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," ujarnya.

Agus menambahkan BPJS Ketenagakerjaan juga selalu berupaya mempercepat proses validasi data agar subsidi gaji bisa segera sampai kepada para penerimanya. Dia optimistis penyaluran subsidi gaji tahap I akan rampung pada 30 September 2020.

Permenaker No. 14/2020 juga memuat sanksi kepada perusahaan bandel yang tidak mau menyerahkan data nomor rekening pekerjanya. Sanksi itu bersifat administrative berupa teguran hingga penghentian pelayanan publik.

Program subsidi gaji akan menyasar 15,7 juta pekerja yang masih bekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Pemerintah pun menyiapkan anggaran senilai Rp37,7 triliun untuk program tersebut. Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Oktober 2020 | 18:58 WIB

tolong min bantu saya, Indra Muliadi Siregar bekerja di PT transdana Profitri unit security Bank Sumut sampai sekarang belum mendapatkan bantuan subsidi upah padahal semua rekan kerja saya sudah mendapatkan bantuan tersebut,hanya saya saja yang belum dapat.Saya sudah melapor ke perusahaan tapi katanya belum ada pengembalian data dari BPJS ketenagakerjaan sementara gelombang ke II sudah mau keluar lagi.Seakan akan perusahaan kurang menanggapi.Terimakasih...

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%