Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak mengenai penutupan akses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi e-SPT. Penutupan secara bertahap mulai 28 Februari 2022.
Dengan demikian, pelaporan SPT seluruhnya akan dialihkan ke layanan e-form dan e-filing serta layanan yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
“Pengalihan saluran e-SPT (.csv) menjadi e-form dan e-filing semata-mata dilakukan sebagai upaya DJP dalam memperbaiki layanan pelaporan SPT Tahunan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dikutip Selasa (22/2/2022).
Neilmaldrin berharap pengalihan saluran tersebut dapat meningkatkan efisiensi pelaporan dan kualitas data perpajakan.
Dengan begitu, Neilmaldrin menyampaikan terkait wajib pajak yang sebelumnya rutin melaporkan SPT Tahunan menggunakan saluran e-SPT (.csv), setelah saluran dialihkan tetap dapat melakukannya secara daring menggunakan saluran e-form.
“Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id,” ujar Neilmaldrin.
Sebagai informasi, penutupan saluran e-SPT untuk formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 akan dilakukan pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, untuk formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar AS (1771 $) dan lampiran khusus wajib pajak migas akan dilakukan pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
hati2 bahwa kententuan UU (KUP) mengatakan sigkatnya bhw data yg ada di SPT milik WP harus diRahasiakan.. klo pengelolaan dilimpakan akan dapat diduga DJP memberikan otoritas ke Pihak Swasta.. tentang kerahasiaan Negara ..apapun bunyi kontraknya. . Dan dugaan kuat bhw DJP kurang mampu mengadministrasikan dan merahasiakan data Wajib Pajak scr mandiri.