KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Tetap Naik Tahun Depan? Sri Mulyani Jelaskan Ini kepada DPR

Muhamad Wildan | Rabu, 13 November 2024 | 17:50 WIB
Tarif PPN Tetap Naik Tahun Depan? Sri Mulyani Jelaskan Ini kepada DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan sinyal kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan mengingat sudah dibahas sejak jauh-jauh hari dan tercantum dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal terpenting yang perlu dilakukan pemerintah selanjutnya ialah mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.

"Kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," katanya saat rapat bersama Komisi XI, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selama ini, lanjut Sri Mulyani, pemerintah sesungguhnya telah memberikan berbagai fasilitas PPN, mulai dari pengurangan tarif hingga pembebasan. Dengan beragam fasilitas itu, pemerintah juga telah mengambil langkah afirmatif terhadap banyak sektor ekonomi.

"Kita perlu memberikan penjelasan ke masyarakat. Meski kita membuat policy mengenai PPN ini, bukan berarti membabi-buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan bahkan makanan pokok waktu itu termasuk," ujarnya.

Berdasarkan undang-undang, pemerintah sesungguhnya memiliki ruang untuk menurunkan PPN serendah-rendahnya menjadi 5%. Kewenangan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat (3) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Sementara itu, Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Muhammad Kholid berharap pemerintah dapat mempertimbangkan ulang kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Dia meyakini upaya menaikkan tax ratio bisa dilakukan tanpa perlu menaikkan tarif pajak.

"Kalau menaikkan tarif pajak di saat situasi ekonomi kurang bagus, ini bukan first best choice, juga bukan second best choice. Ini seharusnya pilihan yang paling akhir," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Khoirul Suhadi 13 November 2024 | 23:43 WIB

Apakah kenaikan PPN berlaku pada usaha kecil menengah

Khoirul Suhadi 13 November 2024 | 23:41 WIB

Apakah kenaikan PPN, berlaku pada usaha kecil menengah, sebelum nya Terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra