UU HPP

Sri Mulyani Sebut Kenaikan PPN Jadi 11% Tak Berlebihan, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Maret 2022 | 16:45 WIB
Sri Mulyani Sebut Kenaikan PPN Jadi 11% Tak Berlebihan, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai menutup pertemuan pertama tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (18/2/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan mulai 1 April 2022 tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik 1%, dari 10% menjadi 11%.

Kebijakan tersebut sebagaimana diamanatkan dalam UU/7 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” kata Menkeu dalam acara yang bertajuk Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menkeu menyebut besaran tarif PPN yang berlaku bulan depan masih berada di bawah rata-rata dunia sebesar 15% dengan basis negara-negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD).

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%. Kita naikkan 11% dan nanti 12% pada tahun 2025,” ucap Menkeu.

Sementara itu, Menkeu memahami saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi pemerintah untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Menkeu mengatakan apalagi selama masa pandemi Covid-19, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi instrumen fiskal yang mampu menahan dampak negatif di bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Sejalan dengan pemulihan ekonomi, ujar Sri, APBN perlu disehatkan. Salah satunya dengan potensi penerimaan dari PPN yang didapat saat tarif baru berlaku bulan depan.

Adapun pemerintah memasang target defisit APBN pada 2022 sebesar 4,85% dari produk domestik bruto (PDB). Kemudian pada 2023 defisit berada di bawah 3% terhadap PDB.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Di sisi lain, Menkeu menekankan, pajak merupakan bentuk gotong royong dari seluruh masyarakat, karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.

“Kita masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh TNI yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dicapai kalau fondasi pajak kuat,” pungkas Menkeu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Maret 2022 | 23:15 WIB

PPN 11% nantinya di pedagang² atau warung² kecil bahan pangan/sembako utk belanja di toko grosir sembako pasti terasa banget dengan kenaikan harga bahan² kebutuhan pokok... apa nantinya bisa daya beli melemah, karena belum mampu beli dengan adanya lonjakan harga yg dipengaruhi kenaikan PPN tsb..... karena dalam kenyataan banyak masyarakat berpenghasilan rendah....🤔

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra