POSTUR APBNP 2020

Sri Mulyani: Presiden Telah Tandatangani Revisi Perpres 54/2020

Dian Kurniati | Rabu, 24 Juni 2020 | 16:51 WIB
Sri Mulyani: Presiden Telah Tandatangani Revisi Perpres 54/2020

Menkeu Sri Mulyani (kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani revisi Peraturan Presiden No. 54/2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020.

Menteri Mulyani mengatakan revisi itu berisi sejumlah perubahan outlook penerimaan dan alokasi belanja negara. Pemerintah juga memproyeksi defisit anggaran mencapai Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap PDB.

"Bapak Presiden telah menandatangani revisi Perpres Nomor 54/2020, yaitu postur anggaran yang defisitnya memang lebih besar," katanya melalui konferensi video, Rabu (24/5/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menggunakan seluruh belanja negara untuk penanganan dampak pandemi virus Corona seperti bantuan sosial, sokongan untuk UMKM, insentif dunia usaha, serta dukungan pada sektor keuangan dan perbankan.

Menkeu juga memastikan akan memantau perkembangan kondisi ekonomi yang berpengaruh pada APBN. Dia berharap berbagai dorongan yang diberikan pemerintah melalui APBN bisa memulihkan perekonomian pada kuartal III/2020.

"Itu akan kita monitor secara sangat detail pada minggu per minggu, agar mereka bisa berjalan sehingga pada kuartal III nanti perekonomian kita bisa mulai tumbuh dan bangkit kembali," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kendati optimistis ekonomi membaik di kuartal III/2020, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga memahami Covid-19 tetap berpotensi memberikan tambahan risiko terhadap upaya pemulihan ekonomi.

Untuk diketahui, anggaran yang disiapkan pemerintah untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp695,2 triliun terdiri dari program penanganan kesehatan sebesar Rp87,55 triliun, anggaran perlindungan sosial sebesar Rp203,9 triliun.

Lalu, insentif usaha Rp120,61 triliun, dukungan sektor UMKM sebesar Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun, dan untuk dukungan sektoral K/L dan Pemda sebesar Rp106,11 triliun.

Defisit APBN 2020 pun diproyeksikan melebar dari Rp852 triliun atau 5,07% terhadap PDB, menjadi Rp1.039,2 triliun atau 6,34%. Kebutuhan pembiayaan juga meningkat dari semula Rp741,8 triliun menjadi Rp1.647,1 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Juni 2020 | 13:36 WIB

Semoga Indonesia tetap jaya dan makin maju di bawah menkeu terbaik di dunia sri mulyani

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra