KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sengaja Isi SPT Tidak Benar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2022 | 15:30 WIB
Sengaja Isi SPT Tidak Benar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama Polda Jawa Tengah menyerahkan dua tersangka beserta bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang pada 15 September 2022.

Kanwil DJP Jawa Tengah I menyatakan penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sebagaimana tertuang dalam surat Kejati Jawa Tengah No. B-1998/M.3.5/Ft.2/08/2022 dan B-1999/M.3.5/Ft.2/08/2022.

“Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka [berinisial] YS dan RKW melalui PT DKT,” jelas kanwil seperti dikutip dari laman DJP, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tindak pidana yang dilakukan ialah dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara pada kurun waktu masa pajak Januari 2014 hingga Desember 2015.

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Lebih lanjut, tim penyidik juga telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Akibat perbuatan tersangka tersebut, kerugian pada pendapatan negara yang timbul sekitar Rp1, 57 miliar. Tersangka terancam pidana penjara 2-6 tahun serta denda paling sedikit 2-4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sebelum dilakukan proses penyidikan, pemeriksaan bukti permulaan telah dilakukan. Wajib pajak sebenarnya mempunyai hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai yang diatur pada pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Namun, wajib pajak tidak menggunakan haknya tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan dilanjutkan ke penyidikan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam tahap penyidikan, wajib pajak juga berhak mengajukan penghentian penyidikan sesuai dengan pasal 44B UU KUP dengan melunasi kerugian pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UU KUP ditambah denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pendapatan negara.

“Meski demikian, tersangka juga tidak menggunakan hak tersebut,” sebut kanwil.

Kanwil menambahkan pihaknya senantiasa menjalin kerja sama dan sinergi dengan penegak hukum terkait, yaitu Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dalam penegakan hukum perpajakan guna mengamankan penerimaan negara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Amin Heri Sanjaya 25 September 2022 | 21:45 WIB

kenapa tidak ikut tax amnesty itu perusahaan yah

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN