Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemprov Lampung mengimbau masyarakat Lampung untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor lantaran program tersebut akan pada 30 September 2021.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menyatakan program tersebut dapat diikuti oleh semua masyarakat Lampung. Untuk itu, Bapenda mengimbau masyarakat segera memanfaatkan insentif pajak tersebut.
"Ayo kita manfaatkan sebelum terlambat. Kalau sudah terlambat, menyesal nantinya," sebut Bapenda dalam keterangan foto yang diunggah akun @bapenda_lampung, dikutip pada Minggu (19/9/2021).
Peraturan Gubernur No. 14/2021 mengatur insentif pembebasan BBNKB pada pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama/mutasi kendaraannya dalam daerah, kecuali untuk kendaraan yang melakukan ubah bentuk pada April-September 2021.
Pemilik kendaraan tetap dilakukan penghitungan kembali atas pajak kendaraan untuk masa pajak yang sebelum jatuh tempo. Pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo juga tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan bermotor 1 tahun berjalan, tanpa denda administrasi dan bunga.
Kemudian, pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor polisi BE yang menunggak pajak kendaraan akan memperoleh keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda. Pembebasan tersebut berlaku atas semua pokok tunggakan dan denda keterlambatan plus bunganya.
Bapenda juga menjelaskan masyarakat dapat mengikuti program pemutihan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Layanan serupa juga dapat diakses melalui Samsat keliling Samsat mal, Samsat kontainer, atau Samsat desa.
"Yuk meluncur ke samsat," bunyi keterangan foto pada unggahan tersebut. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Semoga dengan adanya intensif ini masyarakat disegerakan membayar pajaknya dan juga dapat memaksimalkan PAD