PELAPORAN SPT TAHUNAN

Saluran e-SPT Bakal Ditutup, WP Tak Perlu Pembetulan Jika Sudah Lapor

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Februari 2022 | 15:00 WIB
Saluran e-SPT Bakal Ditutup, WP Tak Perlu Pembetulan Jika Sudah Lapor

Unggahan Ditjen Pajak di Twitter terkait penutupan saluran pelaporan SPT melalui aplikasi e-SPT.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan wajib pajak yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan lewat aplikasi e-SPT tidak perlu melakukan pembetulan setelah saluran e-SPT ditutup. Seperti diketahui, DJP memutuskan menyetop saluran pelaporan SPT melalui e-SPT.

"Untuk SPT yang sudah dilaporkan sebelumnya apabila pengisiannya sudah sesuai tidak perlu melakukan pembetulan," tulis akun @kring_pajak dalam cuitannya di Twitter, Rabu (16/2/2022).

Akun media sosial DJP tersebut merespons sebuah akun yang menanyakan penutupan akses pelaporan SPT lewat e-SPT. Pemilik akun @nzrhnf87 bertanya mengenai keabsahan pelaporan SPT apabila wajib pajak badan sudah telanjur melaporkannya lewat e-SPT.

Baca Juga:
DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

"Apakah perlu pembetulan atau tidak," tanya akun tersebut.

Sebelumnya otoritas pajak mengumumkan rencana penutupan saluran pelaporan SPT melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk '.csv'). Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT dilakukan secara bertahap.

Pertama, penutupan untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB. Kedua, jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar AS (1771 $) dan lampiran khusus wajib pajak migas pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:
SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Sebagai tindak lanjut penutupan saluran pelaporan SPT lewat aplikasi e-SPT, pelaporan SPT Tahunan secara elektronik bisa dilakukan melalui aplikasi e-Form dan e-Filing yang bisa diakses melalui menu login laman www.pajak.go.id.

Pelaporan SPT Tahunan juga bisa dilakukan melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan masing-masing PJAP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

arifuddin 16 Februari 2022 | 16:08 WIB

Saya pikir penutupan saluran e-SPT tak jadi masalah, yg penting pemerintsh dalam hal ini DJP menyiapkan e-SPT yg lebih baik untuk pelaporan SPT Tahunan WP.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah